Iklan

Bule Australia Dibuang dari Bali, Dua Kesalahan Fatal Saat Tinggal di Buleleng

Friday, August 7, 2026, 11:50 PM WIB Last Updated 2026-08-07T12:38:11Z

bali., DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengambil tindakan keras terhadap warga negara asing (WNAyang melanggar peraturan keimigrasian di Pulau Bali.

Seorang warga negara asing berkebangsaan Australia dengan inisial PJ, berusia 55 tahun, secara resmi dideportasi pada hari Kamis (6/9) melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan.

Bule Australiadia dipecat dari Indonesia setelah diketahui bekerja sebagai instruktur meditasi tanpa izin resmi dalam acara bertajuk 7 Day Inner Growth.

Pelanggaran pria berambut botak tersebut semakin serius setelah tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan fakta bahwa yang bersangkutan pernah mengadakan retreat di Vila Boreh, Kecamatan Tejakula, Buleleng, pada 27 Juli hingga 2 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PJ memasuki Indonesia dengan menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VOA)VoA) yang sebenarnya masih berlaku hingga 24 Agustus 2026.

Namun, izin tinggal tersebut justru digunakan untuk kegiatan bisnis.

"Visa yang dimiliki sebenarnya hanya ditujukan untuk kunjungan wisata atau kegiatan tertentu, bukan untuk bekerja atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, dalam pernyataan resminya.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, PJ dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pengusiran.

Selain dikeluarkan dari Bali, PJ juga diajukan untuk dimasukkan ke dalam daftar larangan sehingga tidak boleh memasuki wilayah Indonesia selama periode tertentu.

Tindakan tegas ini didasarkan pada Pasal 75 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian.

AA Gde Kusuma Putra menyatakan bahwa seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia harus mematuhi hukum setempat serta menggunakan visa sesuai dengan tujuan penggunaannya.

Mereka tidak akan membiarkan setiap pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

"Setiap penduduk asing harus menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan maksud kedatangannya. Untuk setiap pelanggaran, kami akan pasti mengambil tindakan keras sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Untuk menghindari kejadian serupa, Kantor Imigrasi Singaraja meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan warga negara asing di area kerjanya, yang mencakup Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Jembrana.(lia/JPNN)

Komentar

Tampilkan