– Penyelidikan terkait dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha Jogjakarta belum selesai meski 13 tersangka telah siap diajukan ke pengadilan.
Dilaporkan oleh Radar Jogja (Jawa Pos Group), Polresta Jogja baru saja menetapkan 14 tersangka tambahan dalam dugaan kasus kekerasan tersebut. Mereka merupakan para pengasuh, staf, serta petugas keamanan di kompleks daycare tersebut.
Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha Jogjakarta kini telah mencapai 27 orang.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menyampaikan, 14 tersangka baru tersebut sebelumnya hanya wajib lapor. Secara keseluruhan terdapat 17 orang yang wajib lapor, dan 14 di antaranya kini telah menjadi tersangka.
Mereka terdiri dari 10 pengasuh, 2 staf administrasi, 1 petugas kebersihan, dan 1 satpam. Empat belas individu tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil sidang perkara pada hari Kamis (2/7) lalu.
Riski menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada 14 tersangka baru tersebut. Meskipun demikian, ia tidak bersedia membicarakan lebih lanjut mengenai peran mereka.
Apakah para tersangka turut serta dalam mengikat anak-anak atau mengetahui namun membiarkan kejadian kekerasan terhadap anak. Ia akan mengungkapkannya setelah tahap pemeriksaan.
"Kami bisa menjelaskannya nanti pada hari Senin, karena para tersangka (14 orang) ini belum kami periksa. Artinya, mereka belum kami periksa sebagai tersangka. Nanti saya khawatir melebihi tahap penyidikan," kata Riski kepada wartawan, Sabtu (4/7).
Sementara tiga orang lain yang masih dalam status wajib lapor, Riski menyampaikan bahwa mereka adalah karyawan yayasan.
Namun tempat kerjanya berbeda dari keempat belas tersangka. "Tiga orang lainnya memang berada di depan. Di TK-nya," jelas seorang perwira yang memiliki satu Melati di bahunya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan 13 tersangka terkait dugaan tindakan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha Jogjakarta. Terdiri dari 11 orang pengasuh, 1 kepala sekolah, dan 1 ketua yayasan.
Proses penyelidikan terhadap tiga belas tersangka telah selesai, dan mereka akan segera dibawa ke pengadilan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta telah menerima penyerahan tahap kedua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka untuk proses persidangan pada tanggal 24 Juni lalu.
Untuk menghadapi persidangan kasus tersebut, kejaksaan membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) bersama yang terdiri dari jaksa-jaksa senior dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Karena jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak dan kasus tersebut menarik perhatian publik secara luas di tingkat nasional.