JawaPos.com – Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan penyebaran konten digital yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto. Satu kasus berkaitan dengan dugaan pemotongan video menggunakan teknologi artificial intelligence (AI), sementara kasus lainnya terkait unggahan dan komentar provokatif di media sosial.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan, kedua kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Namun, pihak kepolisian tidak mengungkap identitas pelapor.
"Pelapor adalah warga biasa," katanya.
Menurut Hendra, pelapor mengatakan merasa khawatir karena konten yang beredar dinilai mampu memicu ketidaknyamanan di kalangan masyarakat.
Pada perkara pertama, penyidik menetapkan FG, berusia 38 tahun, sebagai tersangka. Warga Cimahi ini dituduh mengubah gambar Presiden Prabowo Subianto dengan menggunakan teknologi AI hingga membentuk sebuah video. Video tersebut selanjutnya diunggah ke dua situs media sosial.
"Terdakwa memanipulasi foto Presiden dengan menggunakan teknologi AI hingga menjadi sebuah video yang diunggah ke dua platform media sosial," katanya.
Video tersebut berisi narasi yang menyatakan bahwa jika Prabowo menjadi presiden, negara akan mengalami kekacauan. Polisi menuntut FG dengan dugaan tindak pidana pemalsuan informasi elektronik (pencurian identitas), yaitu mengubah informasi elektronik agar tampak seperti data asli.
Dalam perkara terpisah, penyidik juga menetapkan AYP, berusia 49 tahun, dan AF, berusia 40 tahun, sebagai tersangka. Keduanya ditahan di kawasan Cimahi Selatan.
AYP diduga menyusun dan memposting konten di media sosial Threads yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran. Postingan tersebut kemudian memicu beberapa komentar yang disinyalir berisi ajakan untuk melakukan tindakan kekerasan. Salah satu komentar tersebut diduga dibuat oleh AF.
"Kedua tersangka ini tidak saling mengenal," ujar Hendra.
Polisi mengungkapkan bahwa penanganan kedua kasus tersebut berawal dari dugaan tindak pidana terkait penyebaran konten digital, bukan karena perbedaan pandangan. (ant/bbb/ris)