Jakarta, IDN Times - Sebuah unggahan di media sosial mengenai seorang anggota TNI aktif yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan Makan Bergizi Gratis (MBG) sedang menjadi topik pembicaraan masyarakat. Pribadi tersebut adalah Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Cpl Budi Utomo. Selanjutnya, Kejaksaan Agung juga menyebutkan bahwa Budi memegang jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Seorang perwira menengah di TNI AD diduga terlibat dalam pembelian sebanyak 21.801 unit motor listrik.
"Maka, perkara tersebut melibatkan sepeda motor, pengadaan sepeda motor tersebut karena adanya keterlibatan oknum TNI aktif, sehingga penanganannya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, yaitu oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer terhadap saudara BU," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi di Kejaksaan Agung, pada Kamis, 2 Juli 2026.
Banyak foto Budi Utomo yang diunggah di media sosial. Namun, apakah foto Budi yang beredar di media sosial merupakan seorang perwira menengah TNI aktif yang terlibat dalam kasus korupsi di BGN?
1. Foto yang disebut terkait kasus korupsi BGN ternyata menunjukkan Sekretaris Jenderal di Kementerian Pertahanan
Narrasi yang beredar di media sosial kemudian mendapat tanggapan dari Kementerian Pertahanan. Hal ini karena foto yang digunakan di media sosial bukanlah Kolonel Cpl Budi Utomo yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN). Foto yang dipublikasikan di media sosial adalah Letnan Jenderal TNI Tri Budi Utomo yang biasa menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemhan.
Menteri Pertahanan menyatakan bahwa Letjen TNI Tri Budi Utomo, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemhan, bukan merupakan pihak yang dimaksud dalam berita tersebut. Penggunaan foto Sekjen Kemhan dalam konteks tersebut merupakan informasi palsu yang menyesatkan masyarakat, karena menghubungkan seseorang yang tidak memiliki kaitan dengan kasus yang dimaksud," kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait, saat diwawancarai pada Sabtu (4/7/2026).
Ia juga mengajak seluruh media yang mengelola akun media sosial serta masyarakat untuk lebih waspada dalam memverifikasi identitas atau materi visual sebelum menyebarkan atau mempublikasikan informasi. "Tujuan hal ini adalah untuk menghindari terbentuknya persepsi yang salah dan menjaga kualitas informasi di ruang publik," ujar jenderal bintang satu tersebut.
2. Kejaksaan Agung tidak mampu menentukan status hukum Kolonel Cpl Budi Utomo
Kepala Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, status hukum Kolonel Cpl Budi Utomo tidak dapat ditentukan oleh jaksa sipil. Pihak yang berwenang menetapkan status tersebut adalah jampidmil.
"Karena kami Pidsus (pidana khusus) tidak dapat menuntut atau menetapkan TNI aktif sebagai tersangka. Hal ini dilakukan melalui koneksi. Oleh karena itu, kami serahkan kepada Jampidmil untuk selanjutnya diproses lebih lanjut," ujarnya.
Sementara itu, Mabes TNI hanya menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang kini sedang menimpa Kolonel Cpl Budi Utomo.
3. Informasi yang beredar di media sosial bersifat palsu
Dengan demikian, informasi mengenai penunjukan prajurit TNI aktif yang terlibat dalam korupsi tata kelola MBG merupakan fakta. Namun, penggunaan foto Sekjen Kemhan untuk menggambarkan Kolonel Cpl Budi Utomo termasuk dalam kategori disinformasi atau tidak akurat.
Nanik Menceritakan Alasan Prabowo Memilih Anggota TNI Aktif Sebagai Wakil Kepala BGN Kejaksaan Agung: Kolonel TNI Aktif Budi Utomo Terlibat Dalam Korupsi Pembelian Motor BGN

