.CO, SAMARINDA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/7/2026). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk guru aparatur sipil negara (ASN) serta insentif bagi guru non-ASN.
Kepala Seksi Humas Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di Gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar yang terletak di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
"Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru ASN dan insentif guru non-ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2020 hingga 2025," kata Toni dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Selain melakukan penggeledahan di kantor Disdikbud Kukar, penyidik juga melakukan pemeriksaan di tempat-tempat lain yang terkait dengan perkara tersebut. Dari rangkaian kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen serta bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diteliti.
Semua barang bukti yang didapatkan kemudian disita guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Toni menjelaskan, penggeledahan dilakukan guna mencari dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang diteliti. Tindakan ini juga merupakan bagian dari proses penyidikan sesuai ketentuan dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pada saat yang sama, penyidik Kejati Kalimantan Timur juga memanggil sejumlah saksi yang datang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sampai saat ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Penyidik belum memberikan estimasi kerugian negara yang diduga terjadi maupun menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. (*)