Iklan

Tok! Zairin Zain Dihukum 4 Tahun, Agus Hari Kusuma 2,6 Tahun dalam Kasus Korupsi DBON Kaltim

Sunday, June 21, 2026, 9:30 PM WIB Last Updated 2026-06-21T01:37:07Z

SAMARINDA — Persidangan terakhir dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur akhirnya memasuki tahap akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda secara resmi menghukum dua terdakwa, yaitu mantan Ketua Pelaksana DBON Kaltim Dr. Ir. H. Zairin Zain dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kusuma, pada Jumat sore.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama, Zairin Zain dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan utama. Namun, hakim menilai bahwa ia secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dalam tuduhan tambahan.

"Menyatakan terdakwa Dr. Ir. H. Zairin Zain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan utama. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dengan dakwaan tambahan," ujar Hakim Jemmy saat membacakan putusan di ruang persidangan.

Berdasarkan hal tersebut, Zairin dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Menariknya, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kerugian negara kepada Zairin. "Mengenai uang sebesar Rp219 juta yang telah disita dari istri terdakwa, maka terdakwa tidak dikenakan uang pengganti atau nihil," tambah hakim. Di sisi lain, dalam persidangan yang sama, mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kusuma dihukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Putusan ini langsung mendapat perhatian tajam karena majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti kerugian negara sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan utama. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Zairin Zain, Sophian Latoriri, mengatakan pihaknya akan masih meninjau salinan lengkap putusan. Ia yakin sejak awal kliennya tidak memiliki wewenang terkait pencairan dana sebesar Rp100 miliar tersebut.

"Jika memang tidak ada kerugian negara dan tidak ada dana pengganti, tentu hal tersebut akan menjadi hal yang penting untuk kami pertimbangkan. Dalam kasus korupsi, unsur kerugian negara merupakan bagian yang sangat mendasar," kata Sophian kepada awak media setelah persidangan.

Zairin Zain mengungkapkan rasa lega karena tidak dikenakan denda pengganti, yang menurutnya menjadi bukti bahwa seluruh penggunaan anggaran DBON sebenarnya telah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. "Saya saat ini sedang mempertimbangkan terlebih dahulu. Bersama dengan penasihat hukum saya akan membahas apakah akan mengajukan banding atau tidak. Akhirnya ada kejelasan terkait denda pengganti yang tidak terbukti. Semua aktivitas yang kami lakukan memiliki pertanggungjawaban," ujar Zairin.

Di sisi lain, suara protes terus mengalir dari kuasa hukum Agus Hari Kusuma, Hendrich Juk Abeth. Ia berpendapat bahwa kliennya tidak pantas dihukum bersalah karena tidak ada sepeser pun uang yang masuk ke kantong pribadi mantan Kadispora tersebut.

"Di dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya aliran dana kepada Pak Agus. Unsur memperkaya diri sendiri, orang lain maupun perusahaan juga tidak terbukti. Oleh karena itu menurut kami seharusnya dakwaan tidak terbukti," kritik Hendrich.

Meskipun demikian, Hendrich mengakui bahwa ada satu kelemahan yang memberatkan kliennya di mata hakim, yaitu wewenang jabatan. Hakim menilai Agus memiliki otoritas penuh untuk menolak pencairan anggaran dan mengembalikannya ke kas negara pada saat itu, tetapi hal tersebut tidak dilakukan. Dengan putusan ini, kedua pihak terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau secara resmi mengajukan banding. (*)

Komentar

Tampilkan