Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Agung mengatakan para penyidik masih melakukan penyelidikan dan perhitungan terkait jumlah uang yang diduga diberikan tersangka Asep Yusuf Somantri (AYS) kepada mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
- Penyidik menduga bahwa AYS memberikan sejumlah uang kepada Sony setelah berhasil mengatur dan mendapatkan akses ke titik-titik SPPG.
- Berdasarkan hasil penyelidikan, Sony yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN diduga meminta AYS mencari mitra program MBG.
Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mengungkap informasi-informasi terbaru.
Setelah mengungkap dugaan tindakan manipulasi titik dapur dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Kejaksaan Agung (Kejagung) kini berfokus pada penyelidikan aliran dana yang diduga diterima oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Sampai saat ini, penyidik masih berusaha mengungkap seberapa besar dana yang diduga diberikan oleh tersangka Asep Yusuf Somantri (AYS) kepada Sony.
Dugaan adanya transaksi tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam penyelesaian kasus yang kini ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kejaksaan Agung Masih Menelusuri Jumlah Setoran
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan para penyidik masih melakukan pekerjaan untuk memastikan jumlah uang yang diduga diberikan AYS kepada Sony Sonjaya.
"Masalah itu masih dalam pemeriksaan," ujar Anang saat diwawancara di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Pernyataan itu menyatakan bahwa meskipun dugaan adanya aliran dana telah terungkap selama penyelidikan, besarnya transaksi tersebut masih dalam proses pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik.
Dimulai dari Pengaturan Titik Dapur MBG
Sebelumnya, Kepala Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap dugaan adanya pengaturan lokasi SPPG yang terkait dengan AYS dan Sony Sonjaya.
Berdasarkan pendapat para penyidik, AYS diduga memiliki akses khusus yang digunakan untuk memudahkan masuknya mitra baru ke dalam program MBG meskipun portal pendaftaran resmi telah ditutup.
"Saudara AYS membantu SPPG yang baru mendaftar ke portal yang telah ditutup. Bahwa setelah melakukan penyesuaian titik-titik SPPG tersebut, Saudara AYS secara ilegal memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (11/6/2026).
Pernyataan itu menjadi salah satu petunjuk awal terkait dugaan adanya hubungan saling ketergantungan antara pemberian akses dalam program MBG dan aliran dana yang saat ini sedang didalami oleh penyidik.
Dikabarkan memiliki akses untuk mengubah status mitra
Dalam penyelidikan yang diungkap oleh penyidik, hubungan antara Sony dan AYS dikatakan dimulai ketika Sony yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN meminta AYS membantu mencari mitra untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
Namun seiring berjalannya penyelidikan, pemeriksa menduga AYS memiliki akses yang jauh lebih luas daripada sekadar mencari mitra.
Dengan pengaruh yang dimiliki Sony, AYS diduga mampu mengidentifikasi titik-titik dapur SPPG yang masih kosong, mengetahui lokasi yang berpotensi, hingga mengubah status pendaftaran mitra tertentu.
Penyidik juga mengira ada calon mitra yang sebelumnya telah lulus seleksi tetapi kemudian dibatalkan, sementara pihak lain yang direkomendasikan AYS masih bisa masuk meskipun masa pendaftaran sudah berakhir.
Dugaan Pemenuhan atas Pengaruh Jabatan
Kejaksaan Agung menduga bahwa setelah proses pengaturan titik-titik dapur tersebut selesai dilaksanakan, AYS memberikan sejumlah uang tunai kepada Sony Sonjaya.
Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbal jasa atas akses, pengaruh, dan wewenang yang dimiliki Sony saat masih menjabat sebagai salah satu pimpinan di BGN.
Kemungkinan ini kini menjadi perhatian utama para penyidik dalam menginvestigasi alur dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
AYS Resmi Ditahan
Di perkembangan terkini, Asep Yusuf Somantri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik menuntut AYS dengan beberapa pasal terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, yaitu:
- Pasal 12 angka a dan angka b Undang-Undang Anti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor);
- Pasal 605 ayat (2) KUHP;
- Pasal 606 KUHP.
Penyelidikan bisa mengarah pada aliran dana yang lebih luas
Pengusutan terhadap jumlah uang yang diduga diterima Sony Sonjaya dianggap sebagai bagian penting dalam mengungkap pola dugaan korupsi dalam pengelolaan Program MBG.
Selain menunjukkan adanya transaksi yang melanggar hukum, temuan tersebut juga bisa mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk mereka yang mendapatkan manfaat dari pengaturan titik dapur SPPG serta proses verifikasi mitra.
Sampai saat ini Kejaksaan Agung belum mengungkap besaran uang yang diduga telah berpindah tangan. Namun, para penyidik memastikan bahwa penyelidikan terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang terkait tetap dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi MBG.
***
(TribunTrends/Kompas)