
- Unit Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap peredaran obat keras golongan G tanpa izin dan menangkap seorang tersangka bernama MR (26), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Pada penggerebekan tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah 208 butir obat keras yang diduga disebarkan secara ilegal.
Penangkapan terjadi pada hari Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Pernasidi, Kecamatan Cilongok.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, melalui pernyataan resminya mengungkapkan bahwa penyelesaian kasus ini dimulai dari penangkapan seorang pembeli dengan inisial DZ yang ketahuan menyimpan obat keras tanpa izin.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui membeli obat tersebut dari tersangka MR. Berdasarkan data tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan 8 butir obat dari tangan pembeli DZ, serta 200 butir lainnya dari tersangka MR dalam berbagai kemasan. Obat tersebut diduga masuk dalam kategori G, termasuk jenis Trihexyphenidyl 2 mg.
Selain obat-obatan keras, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp100 ribu serta satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam kegiatan transaksi.
Kepala Kepolisian Resort menegaskan, tersangka bertindak sebagai penyalur dan tidak memiliki wewenang dalam praktik apotek. Saat ini MR telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dikenai Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran obat farmasi yang tidak memenuhi standar serta tindakan apoteker tanpa kompetensi dan wewenang.
Polisi juga memberi peringatan kepada masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dari dokter, karena dapat berdampak buruk pada kesehatan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat ilegal masih merupakan ancaman besar yang memerlukan partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan serta pelaporan. ***