
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menganggap laporan mengenai dugaan pemasangan GPS tracker yang disampaikan oleh mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, tidak dapat langsung ditujukan kepada pihak tertentu tanpa adanya bukti yang jelas.
Menurutnya, perkembangan teknologi pemantauan saat ini sudah sangat maju sehingga penggunaan alat pelacak fisik yang ditempel pada kendaraan dianggap sebagai cara yang sudah usang.
"Pertama, informasi yang saya peroleh adalah saat ini alat-alat pelacakan sudah sangat canggih. Jadi tidak lagi perlu memasang alat pelacakan fisik yang kuno. Seperti yang ditempel di mobil (seperti) film lama," ujar Qodari dalam pernyataannya, Kamis (18/6).
Menurut Qodari, teknologi pelacakan saat ini bisa dilakukan melalui perangkat lunak, sehingga kehadiran alat fisik justru menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang memasangnya. Ia menganggap hal ini bisa menjadi bagian dari upaya memicu perselisihan.
"Yang memasang ini mungkin pemula. Karena jika yang canggih, maka negara sudah tidak menggunakan teknologi tersebut lagi. Nah yang ketiga, bukan tidak mungkin itu juga merupakan upaya memecah belah," katanya.

Qodari menyatakan hingga kini belum ada kejelasan mengenai siapa yang memasang perangkat tersebut. Ia menilai Tiyo Ardianto sendiri belum mampu menyebut secara pasti pelakunya, sehingga tuduhan yang beredar masih bersifat dugaan yang mengarah pada kelompok tertentu.
"Tidak apakah beliau menyatakan secara pasti siapa yang memasangnya? Karena tidak ada. Yang ada hanyalah sindiran atau kecenderungan-kecenderungan yang mengarah pada kelompok tertentu," tegasnya.
Oleh karena itu, Qodari mengajak seluruh pihak untuk mengutamakan prinsip praduga tidak bersalah dan tidak terburu-buru membuat kesimpulan sebelum ada fakta yang jelas.
"Tidak boleh menuduh sembarangan. Jika diperlukan, lakukan investigasi dan laporkan kepada aparat hukum agar kemudian dilakukan penyelidikan. Itu sebenarnya siapa yang memasang," katanya.
Berdasarkan pendapat Qodari, penilaian dan kesimpulan terhadap pelaku hanya bisa diberikan setelah identitas pihak yang memasang alat tersebut benar-benar diketahui melalui proses penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Setelah diketahui dengan jelas siapa yang memasang, baru kemudian phonis dijatuhkan. Jangan sampai terjadi praduga bersalah, lalu dianggap sebagai akhir dari phonis. Itu adalah langkah yang terlalu cepat," tegas dia.
