Ringkasan Berita:
- KPK memanggil Silmy Karim untuk diperiksa terkait dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing serta memverifikasi sumber aset yang telah disita.
- Silmy diduga menerima pembagian rutin dari kegiatan pungutan liar yang melibatkan beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Dalam kasus ini, KPK mengungkap dugaan pemungutan uang yang tidak sah yang menghasilkan paling sedikit Rp145,5 miliar selama periode 2022 hingga 2026.
Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan surat izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan beberapa pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Di perkembangan terkini, mantan Direktur Jenderal Imigrasi dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Silmy Karim, diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.
Tidak hanya mengumpulkan data mengenai prosedur pemberian izin tinggal bagi warga negara asing, para penyidik juga menyelidiki sumber dari beberapa aset yang dimiliki oleh Silmy Karim.
Tindakan tersebut dilakukan guna memverifikasi hubungan harta kekayaan yang dimiliki dengan kasus yang sedang diteliti oleh lembaga anti-korupsi tersebut.
Pemeriksaan dilakukan secara intensif dengan menitikberatkan pada beberapa dokumen dan data yang telah dikumpulkan oleh penyidik selama tahap penyelidikan dan penyidikan.
KPK berusaha memverifikasi apakah terdapat aliran dana atau keuntungan yang terkait dengan dugaan tindakan pemerasan terhadap pemohon izin tinggal WNA.
Perkara ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan layanan keimigrasian yang berhubungan langsung dengan penduduk asing di Indonesia.
Beberapa pegawai dan pejabat yang pernah bekerja di lingkungan Ditjen Imigrasi sebelumnya juga telah dimintai keterangan untuk mengungkap seluruh konstruksi perkara.
Pernyataan Silmy Karim dianggap relevan dalam memberikan penjelasan terkait berbagai temuan yang telah diperoleh oleh penyidik dalam pengembangan kasus tersebut.
Sampai saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan menyelidiki berbagai fakta untuk mengungkap secara jelas dugaan tindakan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memverifikasi asal-usul beberapa aset yang disita saat melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), pada Jumat (19/6/2026).
"Materi pemeriksaan berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan hadiah, serta dikonfirmasi mengenai asal-usul aset-aset yang telah disita," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam pernyataannya, Sabtu (20/6/2026).
Silmy Karim sebelumnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/6/2026) pukul 12.39 WIB, setelah dikirim dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Mengenakan jas tahanan berwarna jingga dengan tangan terikat, Silmy terlihat berjalan cepat diantar oleh beberapa petugas KPK menuju ruang pemeriksaan.
Sosok mantan Direktur Jenderal Imigrasi langsung memasuki bangunan tanpa banyak memperhatikan awak media yang telah menantinya sejak siang hari.
Beberapa pertanyaan diajukan oleh para jurnalis mengenai agenda pemeriksaan pada Jumat lalu serta kasus yang sedang menimpanya.
Namun, Silmy memutuskan untuk tidak merespons.
Ia tetap diam dan melanjutkan perjalanannya menuju ruang pemeriksaan hingga akhirnya menghilang di balik pintu gedung KPK.
KPK menahan Silmy Karim serta tujuh pejabat dari Direktorat Jenderal Imigrasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
"Selanjutnya, delapan tersangka hari ini langsung ditahan selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Budi menyampaikan, pasal yang dituduhkan kepada Silmy dan tujuh tersangka lainnya adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001, bersamaan dengan Pasal 20 huruf c KUHP.
"Pasal yang digunakan adalah Pasal 12e mengenai dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam penanganan dokumen keimigrasian serta juga terdapat Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," katanya.
Tujuh tersangka lainnya adalah, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Jaya Saputra.
Kemudian, Kepala Subdirektorat Perubahan Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.
Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa dalam cara kerjanya, pegawai Imigrasi mempersulit proses pengajuan izin tinggal dan permohonan warga negara asing selalu ditolak.
"Pemohon diwajibkan membayar biaya tambahan di loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali melakukan pembayaran verifikasi kepada Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut dapat diproses," katanya.
Setyo menyebutkan, Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan meminta "bagian" dari pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing tersebut.
Permohonan tersebut diungkapkan oleh Silmy Jaya Saputra sebagai Direktur Izin Tinggal.
Melanjutkan permintaan tersebut, Jaya Saputra mengarahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk mengenakan "biaya tambahan" kepada WNA, serta menerapkan "setiap klik memiliki nilai" pada setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses.
"Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses kepada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) serta GST (Gusti Bernardiansyah yang merupakan staf Subdit Izin Tinggal)," katanya.
Setyo menyampaikan bahwa Gusti Bernardiansyah diduga menggunakan beberapa rekening nomine sebagai "rekening pengumpul" untuk menyimpan biaya dari setiap pengurusan izin tinggal yang berasal dari biro jasa atau pihak WNA.
Selain itu, selama masa 2022-2026, pihak-pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima dana secara langsung (tunai/transfer) atau melalui mekanisme lain, minimal mencapai Rp 145,5 miliar.
Setyo menyampaikan bahwa uang tersebut dibagikan kepada para pihak tertentu di Direktorat Jenderal Imigrasi/Kementerian Imigrasi setiap minggu pada hari Jumat, salah satunya Silmy Karim yang menerima bagian rutin sebesar Rp100 juta per minggu.
Setyo menyampaikan, agar mengaburkan pembagian dana, pihak-pihak tersebut memakai kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah "malaikat" yang dimaksudkan sebagai penyaluran uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas.
"Kode lainnya mengacu pada istilah pembayaran konser kelompok musik, seperti vokalis, gitaris, vocal pendukung, dan koreografer yang mencerminkan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu," katanya.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Menurut Setyo, uang tersebut digunakan oleh pihak-pihak terkait untuk keperluan pribadi, pembelian aset, serta aktivitas bisnis seperti mendirikan perusahaan towing guna menutupi penerimaan dana tersebut. 2. Setyo menyebutkan bahwa uang tersebut dimanfaatkan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, atau kegiatan usaha seperti membuka perusahaan towing agar terkesan sah dalam penerimaan uang tersebut. 3. Dalam penjelasannya, Setyo mengatakan bahwa dana tersebut digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kebutuhan pribadi, pembelian aset, maupun operasional usaha seperti mendirikan perusahaan towing demi menyembunyikan sumber dana tersebut. 4. Menurut pengakuan Setyo, uang tersebut digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat untuk keperluan pribadi, pembelian aset, dan juga sebagai modal usaha seperti pendirian perusahaan towing agar tidak terlihat jelas asalnya. 5. Kata Setyo, dana tersebut digunakan oleh pihak-pihak terkait untuk kebutuhan pribadi, pembelian aset, serta kegiatan bisnis seperti membuka perusahaan towing agar dapat menutupi asal uang tersebut.
(/Kompas.com)