JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengatakan telah mengembalikan amplop dari pemberian Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. KPK menegaskan bahwa pengembalian amplop tersebut tidak langsung menghilangkan kemungkinan adanya tindak pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt Dirdik KPK, Achmad Taufik Husein, merespons dugaan penerimaan uang terkait Menhut Raja Juli Antoni.
"Penyelesaian tidak menghilangkan hukuman," kata Ahmad Taufik Husein, dilaporkan Minggu (5/7).
Ia menjelaskan, tindakan pengembalian amplop tersebut tetap akan menjadi bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik. Seluruh fakta dan rangkaian kejadian akan ditinjau untuk menentukan apakah ada hubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menyelidiki apakah amplop yang pernah diterima dan kemudian dikembalikan terkait dengan dugaan pengurusan rekomendasi pemanfaatan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Ia menekankan bahwa proses penyelidikan masih berada pada tahap awal, sehingga berbagai data dan bukti masih terus dikumpulkan. Oleh karena itu, KPK memohon kepada masyarakat untuk memberikan waktu kepada para penyidik agar dapat bekerja secara menyeluruh.
"Kemudian akan diteliti oleh tim penyidik. Tunggu saja dengan sabar, ini baru permulaan dari penyidikan," tegasnya.
Pengakuan Raja Juli Antoni menjadi tambahan dalam penyelidikan
Kepala Biro Komunikasi KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pengakuan Raja Juli akan menjadi tambahan informasi bagi penyidik dalam menelusuri kasus dugaan suap yang menimpa Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
"Yang disampaikan tersebut tentu menjadi tambahan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, terkait dengan proses pemberian izin kawasan hutan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/7).
Budi menegaskan, pihaknya tetap akan menyelidiki temuan awal dalam proses penyidikan mengenai adanya pengumpulan dana oleh Bupati Kuangsing dari beberapa Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing.
Oleh karena itu, ia memastikan para penyidik tetap membuka kesempatan untuk memanggil Menhut Raja Juli Antoni dalam pemeriksaan terkait dugaan penerimaan uang tersebut.
"Maka penyidik tentu bersedia menerima permintaan keterangan dari pihak-pihak yang mampu menjelaskan hal tersebut," katanya.
Raja Juli Antoni mengakui menerima uang dari Bupati Kuansing, namun telah mengembalikannya.
Diketahui, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan telah mengembalikan amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby setelah pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pada 2 Juni 2026. Menurutnya, amplop itu dikembalikan jauh sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI mengatakan, ajudannya mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, yaitu 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.
"Pada tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen dalam pemberantasan korupsi, saya mengembalikan amplop yang sebenarnya saya tidak tahu isinya," kata Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7).
Raja Juli mengungkapkan, pertemuan dengan Suhardiman dilakukan melalui prosedur yang sah. Menurutnya, pertemuan tersebut disertai surat permohonan, daftar kehadiran, serta berita acara.
Ia mengakui baru mengetahui adanya amplop setelah Suhardiman keluar dari ruang rapat. Karena merasa tidak berhak menerimanya, Raja Juli langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
Raja Juli mengatakan, pengembalian amplop seharusnya dilakukan pada 5 Juni. Namun, jadwal tersebut ditunda karena ajudannya harus menemani dirinya dalam kegiatan dinas. Selanjutnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan (Sekjen Kemenhut) menerbitkan surat tugas pada 11 Juni agar ajudan tersebut mengembalikan amplop kepada Suhardiman.
Ia juga mengakui telah menghubungi Kapolda Riau guna membantu menjembatani pertemuan ajudannya dengan Suhardiman di Kabupaten Kuansing. Ia memastikan, proses pengembalian amplop berjalan pada 12 Juni pukul 14.57.
Selain itu, Raja Juli menyatakan memiliki bukti penerimaan dan dokumen serah terima amplop tersebut. Bukti-bukti ini, katanya, telah ditunjukkan kepada para jurnalis.
Pada kesempatan yang sama, Raja Juli menyangkal pernah mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait penghapusan kawasan hutan di Kuansing.
"Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu keputusan pun yang saya terbitkan terkait penghapusan kawasan hutan di Kuantan Singingi," katanya.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa tidak ada kawasan hutan di Kuansing yang berubah status menjadi lahan penggunaan lain sesuai wewenangnya sebagai Menteri Kehutanan. Raja Juli juga memastikan Kementerian Kehutanan akan bersikap kolaboratif dalam mendukung proses penyelidikan yang dilakukan KPK.
"Kami akan membantu KPK, akan bersikap kooperatif," tutupnya.