
Dikarang oleh: Umi Salamah, M.P.S.Sp - Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung
DIdi tengah kekacauan birokrasi yang sering dianggap kaku dan lambat, terselip sebuah kisah nyata tentang bagaimana keadilan bisa muncul secara tak terduga. Beberapa bulan yang lalu, datang seorangsupplier Ayam potong pergi ke kantor Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung, ia bersama istrinya tiba dengan langkah yang cemas dan takut.
Bayangkan perasaan sang Ayah yang menghadapi kerugian belasan juta rupiah di depan matanya, ribuan potong ayam yang dikirimnya dalam keadaan segar tiba-tiba dinyatakan rusak setelah beberapa jam berpindah tangan ke salah satu dapur penyedia makanan. Angka yang relatif kecil bagi perusahaan besar, tetapi menjadi "napas" bagi pengusaha kecil. Upaya mencari solusi sendiri mengalami kebuntuan, pesan tak pernah dibalas, janji hanya menjadi angin lalu.
Belum ada laporan resmi, belum ada pemeriksaan, hanya sekadar bercerita dan berkonsultasi. Namun, yang ia alami pertama kali bukanlah menghadapi prosedur yang rumit, melainkan diterima dan didengar. Kronologinya ditinjau. Hak dan kewajibannya dijelaskan. Ia diberi pemahaman mengenai status hukumnya serta cara penyelesaian yang dapat dilakukan.
Yang ingin disampaikan di sini bukanlah program yang dimaksud, melainkan sebuah langkah kecil dan suara yang terdengar karena masyarakat biasa selalu merasa takut untuk melaporkan keluhan akibat kompleksnya proses birokrasi di negara ini. Baru saja tahap konsultasi dilakukan, tiba-tiba Pak Bapak menjadi lebih optimis, ia bersikap kooperatif dan mengikuti saran Ombudsman dengan menyampaikan keberatan secara tertulis. Baru saja akan bertanya alamat atasan terlapor kepada terlapor, Pak Bapak langsung mendapatkan penyelesaian dalam waktu sehari.
Terdapat kekuatan luar biasa ketika lembaga negara berdiri di sisi rakyatnya, Ombudsman menunjukkan bahwa ia bukan hanya lembaga yang menerima keluhan lalu menyimpannya dan baru menangani saat menjadi viral, tetapi berusaha memberikan keadilan yang nyata.
Dampaknya melebihi harapan, pihak-pihak yang sebelumnya sulit dihubungi tiba-tiba bersedia berkomunikasi. Masalah yang selama ini membelenggu segera terselesaikan dalam waktu singkat. Tuan Bapak menerima penjelasan bahwa kesalahan yang menyebabkan kerugian bukanlah kesalahannya sendiri. Bahkan petugas yang diduga melakukan penyimpangan langsung diberi teguran tegas oleh atasan mereka. Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan publik kita berjalan dengan sangat akurat.
Keesokan harinya, Bapak kembali ke kantor Ombudsman, bukan untuk melaporkan keluhan, tetapi untuk menyampaikan rasa terima kasih dengan senyum yang terpahat di wajahnya. Ia menjadi contoh nyata bahwa bagi masyarakat biasa, kepastian hukum bukanlah hal yang mustahil untuk diraih.
Kita membutuhkan lebih banyak kisah seperti yang dimiliki Pak ini, kisah tentang bagaimana ketidakadilan yang menghimpit dapat hilang hanya dengan keberanian untuk bercerita dan melaporkan penderitaan dalam pelayanan. Ombudsman menjunjung tinggi profesionalisme lembaga sebagai pengawas eksternal layanan publik yang menjadikan rakyat sebagai mitra, selalu responsif dan siap mendengarkan.
Bagi siapa saja yang merasa suaranya tertutup oleh dinding kekuasaan atau kelalaian dalam pelayanan, ingatlah kisah ini. Kisah sang Ayahsupplier ayam, usaha yang menjadi sumber penghidupan dan keluarga kecilnya.
Bisa kita bayangkan bagaimana jika Bapak tidak menghubungi Ombudsman, tidak menceritakan kisahnya kepada siapa pun, lalu hanya pasrah dan menerima. Dalam kasus ini, konsultasi dengan Ombudsman menjadi pemicu, mempercepat proses klarifikasi serta membawa solusi yang adil.
Cerita ini tidak hanya berfokus pada pembayaran yang akhirnya dilakukan. Ini mengisahkan keberanian masyarakat dalam menuntut keadilan, tentang lembaga negara yang hadir sebelum masalah memuncak, serta tentang pelayanan publik yang diingatkan untuk tetap berpegang pada prinsip keadilan.
Ombudsman bukan tempat untuk mencari lawan, Ombudsman adalah ruang untuk menemukan jalan keluar. Cerita ini bukan hanya sekadar kisah yang penuh perasaan, tetapi memiliki dasar teoritis dan normatif yang kuat dalam literatur administrasi publik serta hukum layanan publik. Tuan Bapak tidak hanya pulang dengan haknya sebagai pembayar, tetapi juga pulang membawa kembali kepercayaan terhadap negara.
Pada akhirnya, konsultasi yang berujung pada penyelesaian ini menjadi bukti bahwa tata kelola pemerintahan publik sangat penting dan bagaimana hak konstitusional perlu terus dipertahankan.
Mengaktifkan fungsi pengawasan masyarakat tidak dapat hanya mengandalkan Ombudsman saja, tetapi memerlukan keberanian dari masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan melaporkan ketidakadilan. Ketika masyarakat berani bertindak dan lembaga negara hadir secara nyata untuk mendukung, di sanalah kepercayaan terhadap hukum dan negara yang pernah menurun akan kembali tumbuh, kuat dan penuh martabat.(*)