
bali., DENPASAR -
Pimpinan DPRD Balisecara resmi menyerahkan rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) kepada Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengenai dua kasus besar, Jumat (20/6) kemarin.
Pertama mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan PT BTID di KEK Kura Kura Bali, dan kedua terkait bangunan ilegal di tanah desa Pejarakan, Buleleng.
Untuk Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali, terdapat sembilan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pansus TRAP DPRD Bali.
Salah satu isu yang diajukan, DPRD Bali menginginkanPT BTIDtransparan mengenai kontribusi keuangan, dampak ekonomi, serta penyerapan tenaga kerja setempat.
Jika komitmen ini tidak dipatuhi atau pembangunan melanggar ketentuan, DPRD Bali berjanji akan menyarankan penghentian aktivitas secara tetap.
Untuk kasus PejarakanPansus TRAP DPRD Bali mengajukan enam rekomendasi.
Pansus TRAP mengharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan serta pejabat yang diduga membantu proses pembangunan penginapan di kawasan hutan tersebut.
"Kami serahkan rekomendasi pengawasan dampak PT BTID terhadap pantai dan Tahura Ngurah Rai, serta saran mengenai bangunan di kawasan hutan Pejarakan," kata Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya.
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengatakan akan meninjau rekomendasi tersebut bersama Gubernur Wayan Koster.
“Kami sebagai pemerintah akan berkoordinasi dengan Pak Gubernur, kami akan melakukan analisis teknis mengenai langkah-langkah yang perlu diambil,” ujar Wagub Giri Prasta.
Menurut Wakil Gubernur Giri Prasta, pemerintah daerah berkomitmen untuk melaksanakan rekomendasi DPRD Bali, namun dalam pelaksanaannya tidak ingin dilakukan secara asal dan tergesa-gesa.
Pemerintah Provinsi Bali akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengevaluasi kesesuaian rekomendasi dan temuan yang ditemukan di lapangan, dengan harapan agar kajian segera selesai dan rekomendasi dapat segera dilaksanakan.(lia/JPNN)