Iklan

Bantuan Disabilitas Mental Terancam Tunda, Pengadilan Harus Tetapkan Penjamin

Sunday, June 21, 2026, 8:45 PM WIB Last Updated 2026-06-21T01:37:07Z
Bantuan Disabilitas Mental Terancam Tunda, Pengadilan Harus Tetapkan Penjamin

, MANGUPURA -Bantuan bagi penyandang disabilitas khususnya disabilitas jiwa di Kabupaten Badung menghadapi kemungkinan keterlambatan.

Itu karena Pemerintah Kabupaten Badung harus memastikan jaminan yang ditentukan melalui pengadilan.

Meskipun informasi yang diperoleh pada Jumat 19 Juni 2026 menyebutkan bahwa terdapat 500 orang di Badung yang mengalami disabilitas mental dan tidak memiliki keluarga.

Meskipun sesuai dengan janji Bupati dan Wakil Bupati, penyandang disabilitas akan menerima bantuan sosial sebesar Rp 1 juta setiap bulan.

Keterlambatan ini merupakan akibat langsung dari hambatan administratif yang dihadapi warga dengan disabilitas mental, khususnya mereka yang sebatang kara atau tidak lagi memiliki keluarga inti seperti orang tua, pasangan, atau anak.

Karena tidak ada jaminan hukum dari lingkaran keluarga seblood, status hukum mengenai siapa kerabat yang berhak mewakili mereka harus ditentukan terlebih dahulu melalui persidangan pengampuan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Hanya saja, proses hukum ini yang akhirnya menyebabkan penundaan karena keterbatasan kuota persidangan yang hanya mampu menangani 25 perkara setiap minggu.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Badung, I Gde Eka Sudarwitha tidak membantah pernyataan tersebut.

Hambatan tersebut menyebabkan antrian penyelesaian status wali menjadi sangat panjang.

Sehingga bantuan dana sebesar Rp 1 juta per bulan yang sangat mereka butuhkan belum dapat cair sesuai waktu sebelum status hukum tersebut selesai.

"Ternyata di lapangan terdapat lebih dari 300 orang yang masih memiliki keluarga dekat yang mampu dan berwenang untuk melakukan perwalian atau pengampuan. Namun, ada sekitar 500 orang lebih yang tidak memiliki keluarga dekat, artinya tidak memiliki ayah, ibu, atau anaknya, melainkan hanya kerabat dekat," ujarnya.

Seorang mantan Kepala Dinas Kebudayaan mengakui bahwa ia telah memberikan prioritas pada percepatan pencairan dana untuk warga disabilitas mental yang sudah memenuhi persyaratan administratif.

Dari 912 data penderita disabilitas mental yang tercatat, sebanyak lebih dari 300 warga memiliki hubungan keluarga sedarah, sehingga bantuan sosial mereka dapat dicairkan ke rekening masing-masing penerima paling lambat Juli 2026.

"Untuk jumlah penyandang disabilitas mental, kami mencatat sebanyak 912 orang. Namun sesuai petunjuk pimpinan, yang lebih dari 300 orang yang memiliki keluarga sedarah akan segera mendapatkan bantuan. Dengan maksud agar pencairan bantuan dapat dilakukan lebih cepat," katanya.

Selanjutnya dijelaskan, agar mempermudah distribusi, Pemkab Badung saat ini sedang melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penyaluran jaminan sosial tersebut.

Sudarwitha menjelaskan aturan lama yang memaksakan seluruh penerima manfaat—tanpa terkecuali—untuk melewati proses perwalian dan pengampuan di pengadilan yang membutuhkan waktu cukup lama.

Dengan perbaikan regulasi terbaru ini, kata birokrat asal Petamg, pemerintah daerah akan menyediakan kerangka hukum yang lebih fleksibel, sehingga penyandang disabilitas yang masih memiliki keluarga dekat akan dipisahkan jalur pendistribusiannya agar bantuan finansial mereka dapat langsung diberikan tanpa kendala.

"Sebelumnya, Perbup-nya memang menyebutkan bahwa semua masuk ke dalam perwalian dan pengampuan. Ya, bantuan akan langsung diberikan kepada keluarga sedarah. Oleh karena itu, kini kami menyusun Perbup atau memperbaikinya agar ada dasar hukum," jelasnya.

Diketahui, Pemkab Badung menyusun program bantuan sosial berupa uang sebesar Rp 1 juta per orang setiap bulan untuk para disabilitas mental atau ODGJ.

Bantuan ini juga ditujukan kepada para penyandang disabilitas fisik. Sebenarnya program ini telah diluncurkan pada Januari 2026 lalu. (gus)

Kumpulan Artikel Badung

Komentar

Tampilkan