Iklan

BI perpanjang aturan kartu kredit hingga 2026, ini penjelasannya

Sunday, June 21, 2026, 8:25 PM WIB Last Updated 2026-06-21T01:37:07Z

.CO.ID - JAKARTA.Bank Indonesia (BI) secara resmi memperpanjang kebijakan pelonggaran kartu kredit hingga 31 Desember 2026. Dengan kebijakan ini, batas pembayaran minimum (minimum payment) kartu kredit tetap dijaga sebesar 5% dari total tagihan, lebih rendah dibandingkan aturan biasanya yang sebesar 10%.

Selain itu, Bank Indonesia juga memperpanjang aturan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar maksimal 1% dari jumlah tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000.

Wakil Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyampaikan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tingginya ketidakpastian global yang masih mengancam perekonomian nasional.

Menurutnya, ketegangan geopolitik, termasuk perselisihan di kawasan Timur Tengah yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran, dapat mengurangi kemampuan masyarakat dalam berbelanja dan berdampak pada perkembangan ekonomi dalam negeri.

"Kondisi perekonomian nasional masih menghadapi tantangan, khususnya dari ketidakpastian global yang tinggi akibat ketegangan di wilayah Timur Tengah. Kondisi ini berisiko menimbulkan tekanan terhadap kemampuan belanja masyarakat yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi negara," kata Filianingsih kepada .co.id, Kamis (18/6).

Ia menjelaskan bahwa perpanjangan pengenduran kartu kredit juga merupakan bagian dari kebijakan sistem pembayaran Bank Indonesia yang bersifat pro-growth guna mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus memastikan risiko kredit tetap terkendali.

“Dengan mempertimbangkan tantangan tekanan daya beli masyarakat serta upaya mengurangi risiko kredit, Bank Indonesia menentukan perpanjangan kebijakan pelonggaran kartu kredit hingga 31 Desember 2026,” ujarnya.

Kebijakan pengenduran kartu kredit sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2026. Namun, BI memutuskan untuk memperpanjangnya selama enam bulan tambahan agar dapat mempertahankan tingkat konsumsi rumah tangga, khususnya dari kalangan masyarakat menengah.

Di tengah penurunan kemampuan beli, transaksi melalui kartu kredit tetap menunjukkan perkembangan yang positif.

Bank Indonesia mencatat jumlah transaksi kartu kredit pada bulan Mei 2026 sebanyak 45,48 juta transaksi, meningkat sebesar 8,68% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/YoY).

Di sisi lain, volume transaksi kartu kredit mencapai Rp 42,93 triliun, naik sebesar 13,44% dibanding tahun lalu.

Berdasarkan pendapat Filianingsih, pertumbuhan ini menunjukkan bahwa kartu kredit masih berfungsi sebagai alat penopang pengeluaran masyarakat.

"Hal tersebut menunjukkan bahwa kartu kredit juga berfungsi sebagai alat penyangga bagi masyarakat dalam melakukan pengaturan pengeluaran," katanya.

BI menganggap pencapaian tersebut tidak lepas dari kebijakan pelonggaran yang telah dijalankan sejak wabah Covid-19, meskipun tetap disertai pengelolaan risiko kredit oleh bank yang menerbitkan kartu kredit.

Sementara itu, berdasarkan data dari industri penerbit kartu kredit, proporsi pelanggan yang secara teratur memanfaatkan fasilitas pembayaran minimum sebesar 5% berkisar antara 15%.

Kelompok pengguna fasilitas tersebut terdiri dari kalangan menengah yang masih memerlukan ruang fleksibilitas dalam mengelola arus kas.

Filianingsih mengatakan, angka tersebut menunjukkan bahwa relaksasi kartu kredit masih tetap penting dan diperlukan oleh masyarakat.

"Besaran pembayaran minimum sebesar 5% berada dalam kisaran 15% dan juga digunakan oleh kalangan menengah," katanya.

BI menyatakan, jika pengenduran kebijakan dihentikan dan besaran pembayaran minimum kembali ke tingkat normal sebesar 10%, beban masyarakat berpotensi meningkat di tengah situasi daya beli yang masih rendah.

Selain itu, risiko kredit yang muncul akibat penggunaan kartu kredit juga bisa menjadi lebih besar.

"Oleh karena itu, Bank Indonesia mengambil keputusan untuk memperpanjang kebijakan pengenduran kartu kredit agar dapat mendukung aktivitas belanja masyarakat," kata Filianingsih.

Komentar

Tampilkan