Iklan

OJK: Klaim PHK Naik di Maret 2026, JHT 14,1%, JKP 91%

Wednesday, May 20, 2026, 2:10 PM WIB Last Updated 2026-05-20T10:14:15Z

- JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terjadi peningkatan jumlah klaim yang berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) (PHK)PHK) terhadap BPJS Ketenagakerjaan pada Maret 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) memang berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Secara tahunan (year-on-year/yoy), pada Maret 2026 tercatat peningkatan klaim JHT sebesar Rp1,85 triliun atau 14,1 persen, yang dipengaruhi oleh meningkatnya jumlah klaim terkait PHK," kata Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis yang disampaikan di Jakarta, Sabtu (16/5).

Peningkatan signifikan sebesar 91 persen yoy pada klaim JKP terjadi, salah satunya disebabkan oleh pelonggaran ketentuan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Untuk memastikan kelangsungan pembayaran manfaat, OJK mendorong pengelolaan program asuransi yang bijaksana dan fleksibel, salah satunya dengan melakukan penilaian berkala terhadap desain program serta manfaat agar tetap sesuai dengan situasi ekonomi dan profil risiko peserta.

"Melalui pendekatan ini, diharapkan keseimbangan antara manfaat yang memadai bagi peserta dan kelangsungan dana jaminan sosial tetap terjaga dalam jangka panjang," ujar Ogi.

Ia mengatakan bahwa fenomena pemutusan hubungan kerja perlu mendapat perhatian dari industri asuransi karena dapat memengaruhi kualitas aset dan pertumbuhan premi, khususnya pada sektor asuransi kredit serta asuransi jiwa kredit.

Ia mengatakan, bila terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), masyarakat cenderung lebih memprioritaskan kebutuhan pokok, sehingga polis asuransi berisiko tidak aktif (lapse), sementara di sisi lain risiko dalam asuransi kredit meningkat akibat kemungkinan gagal bayar dari debitur.

Hal ini dapat menyebabkan tekanan terhadap rasio klaim dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya jika tidak dikelola dengan baik.

"Pada asuransi jiwa kredit, meskipun risiko utama yang dilindungi adalah kematian atau cacat tetap total, situasi ekonomi yang menurun akibat pemutusan hubungan kerja juga bisa memengaruhi peningkatan klaim secara tidak langsung, misalnya melalui masalah kesehatan atau tekanan psikologis," kata Ogi.

Untuk mencegah rasio klaim meningkat, ia mengharapkan perusahaan asuransi memperkuat pengelolaan risiko secara menyeluruh.

Beberapa langkah yang dapat diambil, menurutnya, antara lain memperkuat proses underwriting khususnya di sektor-sektor yang rentan terhadap pemutusan hubungan kerja, melakukan penyesuaian premi agar sesuai dengan profil risiko saat ini, serta memastikan adanya mekanisme pembagian risiko dengan perbankan agar pemberian kredit tetap dilakukan secara hati-hati.

"Selain itu, penguatan proses verifikasi klaim serta bukti kemampuan asuransi juga penting dalam mengurangi risiko tindakan tidak etis, disertai dengan peningkatan pengintegrasian data bersama perbankan agar pemantauan kualitas kredit debitur bisa dilakukan lebih awal dan tepat," kata Ogi.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Komentar

Tampilkan