Ringkasan Berita:
- Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset dan Teknologi, didakwa dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp5,6 triliun terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook pada tahun anggaran 2020–2022.
- Nadiem mengakui sedang sedih dan menilai tuntutan jaksa penuntut umum sebagai rencana tanpa bukti yang jelas. Ia merasa heran dengan hukumannya yang lebih berat dibanding pelaku pembunuhan atau teroris.
- Jaksa menuduh Nadiem dan kawan-kawan mengelola proyek tanpa melakukan survei harga yang sah, sehingga menyebabkan kegagalan total di daerah 3T.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memberikan pernyataan terkait tuntutan yang berat yang diberikan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi pembelian laptop Chromebook.
Nadiem dijatuhi hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar denda yang sangat besar sebesar Rp5,6 triliun dengan hukuman tambahan sembilan tahun penjara.
Peristiwa tersebut diungkapkan Nadiem beberapa saat setelah mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (13/5/2026).
Ia secara terang-terangan meragukan dasar hukum yang menjadikan tuntutannya jauh lebih berat dibandingkan pelaku kejahatan berat lainnya.
Lulusan Universitas Harvard ini mengkhawatirkan adanya tujuan tertentu di balik angka tuntutan yang menurutnya tidak logis.
Menurutnya, selama persidangan berlangsung, tidak ada satu pun bukti yang sah dan jelas yang dapat membuktikan keterlibatannya dalam penyimpangan proyek digitalisasi sekolah tersebut.
"Mengapa tuntutan saya lebih besar dibanding pembunuh, bahkan teroris? Mungkin karena dalam proses persidangan ini jelas bahwa saya tidak bersalah," tegas Nadiem melalui rekaman video yang diunggah oleh istrinya, Franka Makarim, di akun Instagram pribadinya, Kamis (14/5/2026).
Pemimpin ex Gojek ini menganggap angka tuntutan yang tinggi sengaja diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena merasa tertekan.
"Tetapi, karena takut saya merasa bebas, angka yang begitu lama menunggu dilemparkan kepada saya," tambahnya.
Nadiem kesulitan menyembunyikan rasa kekecewaannya terhadap lembaga penegak hukum.
Baginya, tuntutan ini merupakan ironi yang besar, mengingat tujuan awalnya masuk ke dalam jajaran kabinet pemerintahan adalah murni untuk berkhidmat demi kemajuan pendidikan generasi muda Indonesia.
Meski merasa tidak dihargai dengan baik, Nadiem menegaskan bahwa rasa cinta tanah airnya tidak akan pernah hilang.
Saya sangat kecewa. Saya merasa sedih. Saya hancur hati. Orang itu hanya merasakan patah hati jika dia mencintai negara.
"Bahwa negara dapat melakukan hal ini terhadap saya setelah segala pengabdian yang telah saya berikan. Saya merasa sedih. Namun bukan berarti saya tidak mencintai negara ini," ujar Nadiem setelah persidangan yang berlangsung hingga malam hari Rabu.
Selanjutnya, ia mengakui telah siap sejak awal menghadapi berbagai risiko politik maupun hukum saat menerima tugas sebagai menteri, termasuk kemungkinan harus tinggal di balik jeruji besi.
Namun, ia tidak menyangkal bahwa dirinya dan sebagian besar masyarakat memiliki harapan besar agar dilepaskan dari segala tuduhan dalam kasus korupsi Chromebook ini.
Sayangnya, kenyataan di persidangan justru bertolak belakang dengan harapannya. Jaksa Penuntut Umum justru menuntutnya dengan hukuman yang dianggap sangat berat.
Saya akan mengucapkan kembali. Saya tidak pernah menyesal untuk bergabung dalam pemerintahan. Mencari uang bisa berlangsung sepanjang hidup.
"Maka saya pasti tidak akan menolak jabatan atau amanah tersebut ketika ditawarkan. Meskipun saya mungkin gagal, risiko kegagalan dan risiko masuk penjara pasti saya terima," kata Nadiem.
Saya tidak menyesal, (namun) jujur saja, harapan saya serta banyak masyarakat saat ini adalah tuntutan kebebasan.
"Tetapi sebaliknya, hukuman terberat justru diberikan kepada saya. Paling berat. Saya tidak memiliki kata-kata untuk menjelaskan mengapa," tutupnya.
Posisi Perkara Kasus Berdasarkan Dakwaan Jaksa
Berdasarkan berkas perkara yang diajukan oleh tim jaksa, Nadiem Makarim diduga melakukan tindakan korupsi bersama-sama dengan empat pihak lainnya, yaitu Ibrahim Arief atau dikenal sebagai Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Kelima pihak dianggap melakukan proyek pengadaan alat pembelajaran berbasis TIK berupa laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) untuk Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 dengan melanggar perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa.
Jaksa mengungkapkan bahwa evaluasi, penelitian, serta analisis kebutuhan perangkat lunak dalam program digitalisasi pendidikan yang disusun oleh para terdakwa secara khusus merujuk pada merek laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS).
Rumus ini dibuat tanpa memperhatikan kondisi nyata dan kebutuhan pokok sekolah-sekolah di daerah Indonesia, sehingga proyek ini dinilai gagal sepenuhnya, khususnya ketika diterapkan di wilayah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Tidak hanya itu, penyusunan harga satuan beserta penyaluran dana dalam anggaran tahun 2020 disebut dibuat secara sepihak tanpa melalui proses survei atau adanya data pendukung yang sah.
Dokumen yang tidak sesuai dengan prosedur kemudian tetap digunakan sebagai dasar mutlak dalam menentukan harga pengadaan selama dua tahun berikutnya, yaitu 2021 dan 2022.
Pelanggaran hukum lain yang diungkap oleh jaksa adalah proses pembelian Chromebook melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) selama tiga tahun terakhir dilakukan tanpa adanya penilaian harga pasar yang objektif serta sedikitnya referensi harga yang sah.
Akibat tindakan yang dilakukannya, Nadiem dikenai Pasal 603 bersamaan dengan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, dia juga dituduh melanggar pasal kedua ayat (1) atau pasal ketiga bersamaan dengan pasal delapan belas Undang-Undang Anti Tindak Pidana Korupsi bersamaan dengan pasal lima puluh lima ayat (1) huruf pertama KUHP.
(*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan ikut serta dalam saluran Whatsapp