Ringkasan Berita:
- Para korban KA Argo Anggrek secara resmi mengajukan gugatan terhadap KAI dan beberapa pihak lain.
- Gugatan perdata senilai 100 miliar rupiah diajukan melalui sistem e-court Pengadilan Negeri Bandung.
- Krisis di Bekasi berakhir dengan tuntutan pertanggungjawaban layanan transportasi.
, JAKARTA —Peristiwa kecelakaan antara KA Argo Anggrek dengan KRL Commuter Line Cikarang di Stasiun Bekasi Timur kini memasuki tahap baru dalam proses hukum.
Seorang korban yang berada langsung di lokasi kejadian, Rolland E Potu, secara resmi mengajukan gugatan perdata sebesar Rp100 miliar terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) serta beberapa pihak terkait melalui sistem electronic court (e-court) ke Pengadilan Kota (PN) Bandung, Jawa Barat.
Tuntutan ini mendapat perhatian karena besarnya jumlah yang diminta serta luasnya pihak yang terlibat dalam gugatan, di tengah perhatian masyarakat terhadap rangkaian kecelakaan yang terjadi di lokasi yang sama pada 27 April 2026.
Awal Peristiwa: Deretan Kejadian di Jalur Bekasi
Kejadian dimulai sekitar pukul 20.47 WIB, saat sebuah taksi listrik Green SM berhenti di jalur perlintasan Ampera sebelum bertabrakan dengan KRL yang melaju dari Kampung Bandan ke Cikarang.
Kurang lebih sepuluh menit setelahnya, kereta Argo Bromo Anggrek yang berjalan dari arah belakang menabrak rangkaian KRL yang masih berada di jalur tersebut.
Tabrakan hebat tersebut mengakibatkan sedikitnya 16 orang tewas dan 91 penumpang lainnya cedera.
Momennya Menegangkan di Kereta Eksekutif
Rolland E Potu, yang pada saat kejadian berada di gerbong eksekutif 5 KA Argo Anggrek, menceritakan kondisi menegangkan yang ia alami.
"Awalnya KA Argo Anggrek berjalan lancar. Kemudian sebelum kecelakaan, terjadi pengereman mendadak beberapa detik," ujar Rolland kepadaTribunnews, Minggu (3/5/2026).
Tubuhnya terlempar ke depan akibat benturan yang keras. Lampu kereta tiba-tiba mati dan suasana menjadi kacau.
"Kami menunggu evakuasi, saya sempat merasa cemas dan panik. Pihak kereta api tidak memberikan informasi apa pun meskipun saya menunggu selama satu jam, akhirnya saya memutuskan untuk dievakuasi sendiri," katanya.
Ia juga menyebut pernah melihat seorang pelayan kereta mengalami cedera pada kaki akibat kejadian tersebut.
Pengembalian Dana KAI Jadi Perhatian Gugatan
Kesedihan Rolland semakin bertambah setelah menerima pesan singkat dari layanan KAI121 sekitar dua jam setelah kejadian tersebut.
Pesan tersebut berisi pengumuman pembatalan perjalanan serta prosedur pengembalian uang (refund), tanpa adanya penjelasan mengenai kondisi penumpang atau bantuan darurat.
Berdasarkan pendapat Rolland, pesan tersebut menjadi salah satu dasar pokok tuntutan perbuatan yang melanggar hukum yang diajukannya.
"Isi pesan singkat KAI121 itulah yang menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum saya. Seharusnya pihak perusahaan lebih dulu memastikan keselamatan konsumen, namun di sini saya melihat adanya kelemahan dalam Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik dalam menangani insiden kecelakaan," tegasnya.
Tuntutan sebesar 100 Miliar Rupiah dan Pihak yang Dituduh
Di dalam gugatannya, Rolland meminta majelis hakim agar mengharuskan para tergugat untuk membayar kompensasi materiil sebesar Rp100 miliar.
Namun dia menekankan bahwa dia tidak mencari keuntungan pribadi dari nilai tersebut.
"Saya sama sekali tidak meminta apa pun dari hal itu. Biarkan hakim yang menentukan bagi korban yang meninggal dan terluka," ujar Rolland.
Selain PT KAI (Persero), pihak yang diajukan gugatan juga mencakup sejumlah entitas lain yang tercantum dalam perkara ini, yaitu:
- Perusahaan Kereta Api Indonesia (Persero)
- Danantara (entitas pengelola)
- PT Klasifikasi Indonesia (KLI)
- PT Trinusa Travelindo
Pemilihan Pengadilan Negeri Bandung dilakukan karena kantor pusat PT KAI berada di wilayah tersebut.
Respons dan Agenda Lanjutan
Rolland bersama tim pengacara dari Potu and Partners Law Office, Gesang Taufikurochman, rencananya akan mengadakan konferensi pers di Pengadilan Negeri Bandung pada hari Rabu (6/5/2026) untuk menjelaskan secara lebih rinci isi gugatan tersebut.
Sampai berita ini dirilis, PT KAI (Persero) dan pihak terkait lainnya belum memberikan respons resmi terhadap tuntutan tersebut.
Pesan konfirmasi yang dikirimkan Tribunnews juga belum direspons.
Peristiwa ini diharapkan menjadi kesempatan untuk mengevaluasi menyeluruh mengenai standar keamanan, respons darurat, serta perlindungan pengguna dalam layanan transportasi umum di Indonesia.