Ringkasan Berita:
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum di Desa Selasari, Pangandaran, guna memperkenalkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 mengenai Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.
- Pos Bantuan Hukum disediakan guna mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan konsultasi dan bantuan hukum tanpa perlu pergi ke pusat kota.
- Layanan meliputi konsultasi gratis, bantuan hukum untuk warga yang kurang mampu, penguatan kemampuan paralegal, mediasi, serta penyelesaian sengketa perdata kecil secara tidak melalui pengadilan.
, PANGANDARAN- Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum JAbar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi hukum intensif kepada para pegawai desa dan tokoh masyarakat di Aula Pertemuan Desa Selasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, pada Selasa (2/6/2026).
Kegiatan ini diadakan untuk memperkenalkan Peraturan Menteri Hukum (Permenhukum) Nomor 11 Tahun 2026 mengenai Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat dari pemerintah dalam menyambut program nasional strategis, sekaligus menjadi dasar hukum utama dalam memperkuat akses keadilan masyarakat di tingkat bawah.
Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, bersama KadivP3H Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan C. Dalam pidatinya, Asep Sutandar menekankan bahwa keberadaan Posbankum di tingkat desa merupakan wujud nyata dari misi Asta Cita Pemerintah dalam menjalankan reformasi hukum.
Ia memastikan bahwa jajaran Kemenkum Jawa Barat berkomitmen penuh dalam mendukung infrastruktur peradilan di wilayah tersebut, sehingga masyarakat tidak lagi harus melakukan perjalanan jauh ke pusat kota untuk memperoleh layanan konsultasi hukum, termasuk mengenai sengketa tanah, urusan waris, maupun administrasi kependudukan.
Menyertakan arahan tersebut, Kadiv Ferry Gunawan Christy menjelaskan bahwa lahirnya peraturan ini bertujuan khusus untuk memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh bagi masyarakat. Posbankum dirancang sebagai garda terdepan dalam menangani dinamika sosial di tengah warga Selasari.
Beberapa hal penting yang menjadi fokus dalam penyuluhan ini mencakup penyediaan layanan konsultasi serta bantuan hukum, baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi secara gratis bagi masyarakat kurang mampu, penguatan peran paralegal yang berasal dari komunitas setempat, penekanan pada keadilan restoratif (restorative justice) melalui mekanisme musyawarah dan mufakat, serta kolaborasi dengan program Jaga Desa yang melibatkan Kejaksaan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Sosialisasi ini mendapat respon yang sangat baik dari Kepala Desa Selasari beserta seluruh jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT/RW, tokoh pemuda, serta kader masyarakat yang hadir.
Kepala Desa menegaskan kesiapan infrastruktur desanya dalam mendukung sepenuhnya operasional Posbankum agar perangkat desa mampu memberikan pelayanan dan rujukan hukum yang tepat sasaran. Antusiasme masyarakat juga terlihat jelas selama sesi diskusi interaktif yang membahas batasan penanganan perkara. Tim penyuluh menekankan bahwa Posbankum Desa akan fokus pada kasus perdata ringan dan mediasi di luar pengadilan, serta tidak mencakup perkara berat seperti korupsi, terorisme, atau narkoba.
Kehadiran Posbankum diharapkan mampu secara efektif meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta tetap menjaga suasana sosial yang aman dan teratur di Kabupaten Pangandaran.