Sudah sekitar dua dekade terjadi perselisihan antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Pernikahan Dhani dan Maia berakhir secara resmi pada tahun 2008 sesuai dengan putusan pengadilan agama Jakarta Selatan.
Meski telah berlalu 20 tahun, kenyataannya hubungan antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty belum juga membaik hingga kini. Terbaru, fakta mengenai putusan perceraian Dhani dan Maia mulai menyebar di dunia maya.
Banyak orang penasaran dengan isi putusan tersebut. Lihat pembahasan lengkapnya telah siapkan, yuk!
Kumpulan Fakta Terkait Putusan Perceraian Ahmad Dhani dan Maia Estianty
1. Terjadi perselisihan yang berujung pada perceraian pada tahun 2006
Dalam berkas putusan, Maia Estianty bertindak sebagai pihak yang menggugat terhadap Ahmad Dhani sebagai tergugat. Diketahui bahwa pada tahun 2006, terjadi konflik yang cukup berat antara Maia dan Dhani hingga akhirnya menyebabkan mereka bercerai.
“Bahwa antara Penggugat dan Tergugat terjadi sengketa serta perkelahian dalam rumah tangga, yang dimulai dengan tidak terlalu berat sejak awal pernikahan, dan mencapai puncaknya pada tahun 2006 yang ditandai dengan pengusiran Penggugat oleh Tergugat,” demikian isi putusan tersebut.
Karena adanya rasa tidak aman, pada tanggal 12 November 2006, Maia dan Dhani memutuskan untuk berpisah. Maia bersama keluarganya memilih menyewa sebuah rumah.
"Sejak tanggal 12 November 2006, Penggugat dan Tergugat telah memisahkan kamar mereka dan tidak pernah lagi tidur bersama. Selanjutnya, Penggugat tinggal bersama keluarga pihak Penggugat di sebuah rumah yang dekat dengan rumah Penggugat dan Tergugat karena merasa semakin tidak aman tinggal di rumah bersama akibat tindakan Tergugat yang menyebabkan terjadinya pertengkaran terus-menerus antara Penggugat dan Tergugat," demikian isi gugatan tersebut.
2. Hak pengasuhan anak berada di tangan Maia Estianty
Dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, majelis hakim tidak hanya menyetujui perceraian antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Hakim juga mengabulkan permohonan Maia mengenai hak asuh anak yang diberikan kepadanya.
"Menetapkan Penggugat sebagai pemilik hak pengasuhan dan perawatan anak Penggugat serta Tergugat, hingga anak-anak tersebut mencapai usia dewasa," demikian bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
3. Ahmad Dhani harus menyerahkan anak-anaknya kepada Maia
Dalam putusan yang sama, Ahmad Dhani selaku tergugat juga diwajibkan untuk menyerahkan anak-anak kepada Maia Estianty. Penyerahan tersebut bertujuan agar proses pengasuhan berlangsung sesuai dengan keputusan hukum yang telah ditetapkan.
Namun secara nyata, anak-anak tetap tinggal bersama Ahmad Dhani sementara waktu. Hal ini terjadi karena Dhani mengajukan langkah hukum tambahan berupa banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
Usaha banding hingga kasasi yang dilakukan ternyata tidak berhasil mengubah putusan sebelumnya. Hak asuh anak tetap ditetapkan berada di tangan Maia, sehingga memperkuat status hukum Maia sebagai pengasuh utama.
4. Pemangkasan kembali menyebabkan perubahan dalam putusan hak asuh
Ahmad Dhani mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung sebagai langkah terakhir untuk meninjau kembali putusan sebelumnya. Dalam putusan yang ditetapkan pada 14 Mei 2013, Mahkamah Agung menerima permohonan tersebut.
Hakim memutuskan bahwa anak-anak tidak lagi terikat pada satu pihak dalam hal tempat tinggal. Putusan tersebut menyatakan bahwa Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani telah memasuki tahap mumayyiz, yakni usia di atas 12 tahun.
Pada tahap ini, anak dianggap sudah mampu membuat keputusan sendiri, termasuk memilih tinggal bersama ayah atau ibunya berdasarkan rasa nyaman.
5. Perceraian terjadi akibat campur tangan pihak ketiga
Dalam putusan kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, tidak terdapat keterangan atau bukti yang menyebutkan bahwa Maia Estianty selingkuh dengan pemilik stasiun TV sebagaimana tuduhan Ahmad Dhani.
Dokumen hukum justru mengungkap fakta bahwa Dhani menikah secara siri dengan Mulan Jameela pada tahun 2006, ketika masih menjadi suami sah Maia. Putusan menyebutkan bahwa penyebab utama perceraian adalah ketidakharmonisan dalam rumah tangga serta adanya pihak ketiga dari pihak Tergugat.
"Bahwa saksi mengetahui Penggugat ingin berpisah dari Tergugat karena Tergugat telah menikah secara rahasia dengan .... atau Wulan Sari," demikian isi dokumen tersebut.
6. Status perceraian bukan termasuk dalam talak tiga
Dalam putusan tersebut juga disampaikan bahwa jenis perceraian yang diberlakukan adalah talak satu.bain sughra. Artinya, pernikahan ini bukan perceraian yang dianggap sebagai talak tiga seperti yang sering dipahami keliru oleh masyarakat.
Talak satu bain sughra memiliki dampak hukum yang berbeda, khususnya mengenai kemungkinan rujuk di masa depan dengan ketentuan tertentu. Putusan resmi perceraian ini dikeluarkan pada 23 September 2008 oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
7. Aset bersama dibagi dengan cara yang adil
Mahkamah memutuskan bahwa harta bersama dibagi sama rata antara Maia dan Ahmad Dhani. Setiap pihak memiliki hak yang sama terhadap aset yang diperoleh selama masa pernikahan.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa tidak ada unsurnusyuz atau pemberontakan yang dilakukan oleh Maia terhadap Dhani. Hal ini memperkuat posisi Maia dalam proses hukum.
Berikut fakta mengenai putusan perceraian Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Bagaimana menurut pendapat Ibu?
Maia Estianty Berharap Syifa Hadju Lebih Sering Memeluk El Rumi Daripada Dirinya Sendiri 5 Fakta Persahabatan Ahmad Dhani dan Irwan Mussry, Sahabat Seperguruan 8 Cerita Cinta Maia Estianty dan Irwan Mussry, Mengenal Sejak Muda





