- Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus telah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Berdasarkan data yang terdapat dalam SIPP, perkara ini terdaftar sejak Jumat (17/4) dengan nomor perkara 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.
Meski nama majelis hakim dan jadwal persidangan belum tercantum, Pengadilan Militer Jakarta telah menampilkan status perkara tersebut. Saat diakses pada Senin (20/4), status perkara adalah penunjukan panitera pengganti. Berdasarkan informasi dari SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, proses ini diawali dengan penetapan majelis hakim.
Di dalam SIPP tersebut juga tercantum 4 orang tersangka yang telah ditetapkan. Yaitu tersangka 1 dengan nama Serda (Mar) Edi Sudarko, tersangka 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, tersangka 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, tersangka 4 Lettu (Pas) Sami Lakka. Para tersangka saat ini masih berada dalam tahanan.
"Perdana: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Subsidi: Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih Subsidi: Pasal 467 Ayat (1) beserta Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," bunyi dakwaan dalam perkara tersebut.
Seperti yang telah diumumkan kepada masyarakat, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjamin bahwa persidangan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan terbuka bagi umum. Rencananya, sidang perdana kasus ini akan digelar pada 29 April mendatang. Untuk memantau proses hukum terhadap empat tersangka yang berasal dari anggota BAIS TNI, pihak pengadilan mengajak masyarakat untuk hadir langsung.
"Tanggal 29, Pengadilan Militer (kasus Andrie Yunus) akan terbuka bagi umum, sama seperti Pengadilan Negeri. Jadi, informasi mengenai persidangan, proses persidangan silakan datang dan silakan tonton jika ingin menyaksikan," ujar Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto pada Kamis (16/4).
Keterangan tersebut disampaikan oleh Fredy setelah menerima berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Ia menyatakan bahwa seluruh keterangan saksi dan barang bukti akan diuji oleh majelis hakim dalam persidangan tersebut. Ia menjamin, tidak ada yang disembunyikan dalam persidangan kasus yang menyebabkan Andrie terancam kehilangan penglihatan mata kanannya.
"Sekali lagi saya sampaikan bahwa persidangan ini terbuka. Karena tidak berkaitan dengan kehormatan, tidak berkaitan dengan anak-anak, dan tidak berkaitan dengan rahasia negara, sehingga dapat diakses umum," tambahnya.
Sebelumnya, Oditurat Militer II-Jakarta telah menyerahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus hari ini. Dalam penyerahan berkas perkara tersebut, Kepala Oditurat Militer II-Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyampaikan bahwa motif dari 4 terdakwa adalah rasa dendam pribadi.
"Untuk yang kedua mengenai motif, hingga saat ini kami memahami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa murni berasal dari dendam pribadi terhadap saudara AY (Andrie)," ujarnya kepada awak media.