Iklan

Rapat Warga Oyom dan ESDM Sulteng Bahas IPR, Ini Kesepakatan Kedua Pihak

Friday, May 1, 2026, 5:54 AM WIB Last Updated 2026-04-30T20:26:23Z

Liputan Jurnalis, Supriyanto Ucok

, PALU- Warga Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli mengunjungi kantor Dinas ESDM Sulteng di Jl Sam Ratulangi Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Senin (27/4/2026).

Tujuan mereka adalah untuk mengajukan pertanyaan terhadap hasil kesepakatan mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sempat dibahas beberapa bulan lalu oleh masyarakat dan pihak dinas.

Mereka kembali membahas mengenai hasil kesepakatan sebelumnya bersama instansi pemerintah daerah lainnya seperti Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sebanyak 30 warga hadir bersama dengan direktur utama PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS), Akhmad Sumarling.

Perdebatan sempat memanas antara warga desa dan OPD yang berkaitan.

Durasi diskusi membuahkan kesepahaman antara kedua belah pihak.

Dari pihak Dinas ESDM, menyetujui:

1. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 150.K/MB 01/ΜΕΜ.Β/2024 mengenai Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat di Provinsi Sulawesi Tengah, dalam penjelasan Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Kabupaten Tolitoli pada BAB 5 Saran Dan Rekomendasi poin 14 disebutkan bahwa berdasarkan Peta Kawasan Hutan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan, area WPR STG-02 di wilayah Desa Oyom termasuk kawasan konservasi/hutan lindung, sehingga WPR STG-02 TIDAK DIREKOMENDASIKAN untuk kegiatan IPR tembaga.

2. Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan pembagian wilayah koordinat sesuai dengan permohonan dari 6 (enam) Koperasi Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya akan diumumkan. Hal ini dilakukan dengan melakukan overlay antara Peta WPR dengan Peta PIPPIB serta blok permohonan dari 6 (enam) Koperasi Pertambangan Rakyat bersama Dinas Kehutanan.

3. Membantu penyusunan dokumen secara bersamaan dengan penerbitan hak kekayaan intelektual.

4. Setelah melakukan penerbitan IPR, Dinas ESDM dan DPMPTSP akan mengadakan sosialisasi terkait penerbitan serta pengelolaan IPR.

Dari pihak Dinas PMPTSP Sulteng, menyetujui:

1. Bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah akan memfasilitasi percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berdasarkan hasil evaluasi persyaratan teknis permohonan IPR dalam sistem OSS yang dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.

Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah, sepakat:

1. Berdasarkan Surat Nomor S.413/PSDH/PLM.2.8/B/03/2025 mengenai respons terhadap Hasil Survei Hutan Alam Primer dalam rangka Verifikasi PIPPIB pada WPR STG-02 Blok Oyom, dalam surat tersebut disebutkan bahwa wilayah WPR STG-02 Blok Oyom Kecamatan Lampasio Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah seluas 91,89 Ha telah dikeluarkan dari PIPPIB dan datanya telah diperbarui sesuai dengan revisi berikutnya dari PIPPIB.

2. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 6156 Tahun 2025 mengenai PIPPIB, PPKH, atau Perubahan Fungsi Wilayah Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2025 Periode II yang ditetapkan pada tanggal 17 September 2025.

3. Berdasarkan Surat Nomor S.46/PLA-PPKH-2/PLA.04.01/B/04/2026 dengan tema Tanggapan Permohonan Penjelasan mengenai Dasar Hukum Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat di Wilayah Hutan Lindung yang ditandatangani pada tanggal 20 April 2026.

4. Dinas Kehutanan akan melakukan penggabungan peta WPR dengan peta PIPPIB serta blok permohonan 6 (enam) Koperasi Pertambangan Rakyat.

5. Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen penuh dalam mendukung proses pengurusan izin yang diperlukan oleh Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Oyom terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sulteng :

1. Dinas Lingkungan Hidup akan memberikan bantuan dalam mempercepat proses penyesuaian dokumen lingkungan yang sudah dimiliki oleh 6 (enam) Koperasi Pertambangan Rakyat.

Dari pihak masyarakat Desa, yaitu Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Oyom mitra PT. Sulteng Mineral Sejahtera, menyetujui:

1. Bahwa 6 Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Oyom, yang merupakan mitra PT. Sulteng Mineral Sejahtera, telah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Tolitoli melalui Surat Nomor: 090/02.120/SET-BAPENDA tanggal 20 Januari 2026, dalam rangka menjalankan Pilot Project Pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan antara PT. Sulteng Mineral Sejahtera dengan Koperasi Pertambangan Rakyat di Kabupaten Tolitoli.

2. Bahwa Pihak Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Oyom, mitra PT. Sulteng Mineral Sejahtera, telah membantu pelaksanaan kegiatan verifikasi persyaratan oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 03 Mei 2025 di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, dan 6 (Enam) koperasi yang diverifikasi dinyatakan lengkap serta memenuhi ketentuan.

3. PT. Sulteng Mineral Sejahtera, dengan wewenang yang diberikan oleh Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Oyom, telah mengajukan penghapusan status Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) wilayah WPR STG-02 Blok Oyom dan mendapat persetujuan dari Kementerian Kehutanan berdasarkan Surat Nomor: S.413/IPSDH/PSDH/PLA.2.8/B/03/2025 tanggal 25 Maret 2025 mengenai Tanggapan terhadap Hasil Survei Alam Primer dalam Rangka Verifikasi PIPPIB di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) STG 02 Blok Oyom Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atas nama PT. Sulteng Mineral Sejahtera.

4. PT. Sulteng Mineral Sejahtera, dengan wewenang yang diberikan oleh 6 (Enam) Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Oyom, telah mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi/Penjelasan terkait dasar hukum penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan hutan lindung, dan telah menerima surat dari Kementerian Kehutanan Nomor: S.46/PLA-PPKH-2/PLA.04.01/B/04/2026 tanggal 20 April 2026 mengenai tanggapan atas permohonan penjelasan terkait dasar hukum penerbitan IPR dalam kawasan hutan lindung. Dalam inti surat tersebut dijelaskan mengenai dasar hukum penerbitan izin di kawasan hutan serta kewajiban yang harus tetap dipatuhi dalam menjalankan kegiatan pertambangan rakyat di kawasan hutan lindung.

Dan bagi pemerintah Desa Oyom, sepakat:

1. Pemerintah Desa Oyom telah mengadakan musyawarah desa dan memohon kepada instansi terkait agar segera menerbitkan izin pertambangan rakyat di Desa Oyom sesuai Surat Nomor: 104/09/06.02/2026 tentang Permohonan Penyelesaian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Oyom Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli, karena tambang rakyat diharapkan dapat membantu menciptakan lapangan kerja serta mendukung Pemerintah Desa melalui efisiensi anggaran negara yang berdampak pada pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD).

2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengharapkan agar izin pertambangan rakyat segera dikeluarkan karena saat ini banyak pihak dari luar Desa Oyom yang berupaya melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) STG-02 Blok Oyom, sehingga hal ini dapat memicu perselisihan antar warga Desa Oyom.

(*)

Komentar

Tampilkan