Iklan

Para penegak hukum diminta pulangkan Riza Chalid untuk ungkap skandal Petral

Tuesday, April 14, 2026, 3:39 AM WIB Last Updated 2026-04-14T00:48:14Z

.CO.ID, JAKARTA -- Petugas penegak hukum didorong untuk mengembalikan M. Riza Chalid ke Indonesia. Kembalinya pemimpin perusahaan minyak tersebut dianggap mampu mempercepat proses perkara hukum yang sedang menimpanya.

Hal tersebut disampaikan oleh mantan anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas atau Satgas Anti Mafia Migas Fahmy Radhi menanggapi penunjukan Riza sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Riza terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Trading Limited atau Petral.

"Saya berharap Riza dapat dibawa ke Indonesia, karena diduga perannya sangat besar. Saya berharap ada penerapan hukum," ujar Fahmy dalam pernyataannya pada hari Minggu (12/4/2026).

Fahmy melihat kasus ini tergolong tertunda lama. Fahmy kaget mengapa kasus ini baru sekarang dipertimbangkan kembali. Bahkan, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengalami kesulitan karena Petral berada di Singapura.

"Jadi memang kasus lama, hampir tidak ada pengambilan keputusan sebagai tersangka termasuk terhadap Riza Chalid," kata Fahmy.

Fahmy juga memperhatikan tanda-tanda besar peran Riza Chalid dalam perkara tersebut. Fahmy mengungkapkan ketidakwajaran selama proses penawaran, yang diduga terkait dengan Riza.

"Semua pembelian bahan bakar minyak, diduga didukung oleh Riza Chalid melalui lelang," kata Fahmy.

Fahmy menjelaskan bahwa pada saat itu, Tim Reformasi Tata Kelola Migas telah memberikan rekomendasi. Pertama, pembubaran Petral. Kedua, penghapusan jenis BBM premium yang diduga menjadi komoditas yang dimanfaatkan untuk mencari keuntungan berlebihan.

"Kedua rekomendasi tersebut akhirnya dilaksanakan," ujar Fahmy.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan M Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bensin premium dan RON 92 pada periode 2008 hingga 2015. Selain Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lainnya.

"Kami ingin menegaskan bahwa entitas Petral ini dibubarkan sekitar bulan Mei 2015, sehingga peristiwa yang menjadi objek proses hukum ini tidak berkaitan dengan perusahaan saat ini. Dan pada saat penetapan tersangka, dari tujuh tersangka semuanya sudah tidak lagi menjabat di perusahaan saat ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers.

Mengenai kerugian negara akibat tindakan pidana korupsi tersebut, lanjut Anang, masih dalam proses perhitungan oleh BPKP. Kejaksaan Agung saat ini terus bekerja sama dengan Interpol karena Riza Chalid termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejaksaan Agung terus berupaya untuk membawa Riza Chalid menghadapi proses hukum di Indonesia.

Komentar

Tampilkan