Iklan

Menteri Tenaga Kerja: Ahli Waris Korban Tabrakan Argo Bima Dapat Rp435 Juta

Wednesday, May 6, 2026, 8:42 PM WIB Last Updated 2026-05-06T12:41:57Z
Menteri Tenaga Kerja: Ahli Waris Korban Tabrakan Argo Bima Dapat Rp435 Juta
Ringkasan Berita:
  • Ahli waris korban kecelakaan kereta api di Bekasi menerima bantuan sebesar Rp435 juta
  • Korban adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam segmen BPU.
  • Pemerintah mendorong pekerja tidak tetap untuk bergabung dalam jaminan sosial melalui potongan iuran
 

, BEKASI  –Ahli waris korban kecelakaan kereta api Argo Bima Anggrek dan KRL di Bekasi mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp435.624.820 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ahli waris dari korban kecelakaan kereta api mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp435.624.820 setelah korban terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan betapa pentingnya perlindungan sosial dalam menjaga kesejahteraan pekerja serta anggota keluarganya dari berbagai ancaman.

Hari ini kita melihat secara langsung bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini menunjukkan bahwa perlindungan sosial harus bisa dirasakan oleh seluruh pekerja tanpa terkecuali," kata Yassierli setelah menyaksikan penyerahan santunan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026), seperti dikutip dari rilis yang diterima.

Bantuan tersebut diserahkan kepada Baskoro Aji (31), suami dan ahli waris almarhumah Tutik Anitasari (31), yang menjadi salah satu korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026.

Tutik meninggalkan seorang pasangan hidup dan seorang anak kecil.

Berikut adalah detail manfaat yang diterima:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp235.238.400
  • Santunan pemakaman: Rp10.000.000
  • Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp11.886.420
  • Beasiswa anak: Rp166.500.000

Peristiwa ini menegaskan kepentingan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja, termasuk di sektor non-formal.

Pemerintah terus berupaya memperluas cakupan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya dengan menerapkan kebijakan potongan iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja BPU.

Menurut Yassierli, kebijakan ini dibuat guna mempertahankan kemampuan beli masyarakat sambil memperluas jangkauan perlindungan sosial di tengah tantangan ekonomi.

"Melalui pengurangan iuran ini, kami berharap semakin banyak pekerja non-formal mendapatkan perlindungan. Meskipun iuran bisa lebih ringan, manfaat perlindungan tetap diberikan secara utuh," tegasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengungkapkan bahwa manfaat jaminan sosial memberikan rasa aman dalam perlindungan keluarga pekerja ketika menghadapi berbagai risiko.

"Manfaat ini menjamin keluarga pekerja memiliki perlindungan ekonomi sehingga mampu menjalani kehidupan dengan lebih aman," katanya.

Melalui berbagai kebijakan yang diterapkan, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memastikan seluruh pekerja, baik yang bekerja secara formal maupun tidak formal, mendapatkan perlindungan sosial yang adil, inklusif, dan dapat bertahan dalam jangka panjang. (*)

Komentar

Tampilkan