Iklan

Keluarga Bongkar Perilaku Mencurigakan Balita Korban Kekerasan Daycare Little Aresha

Friday, May 1, 2026, 6:44 AM WIB Last Updated 2026-04-30T20:26:23Z
Ringkasan Berita:
  • Keluarga menyampaikan perubahan tingkah laku korban, seperti sering memakai kabel pengisi daya dan menjadi lebih mudah marah sebelum kasus tersebut terungkap.
  • Korban diduga tercantum dalam foto yang viral, yang menampilkan seorang balita yang diikat dan tidak berpakaian di tempat penitipan anak.
  • Anak berusia 17 bulan tersebut belum mampu berjalan, diduga disebabkan oleh perlakuan di tempat penitipan anak, serta menimbulkan kekhawatiran terkait pola makanannya.
 

- Isu dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta masih meninggalkan luka yang dalam bagi keluarga korban.

Beberapa anggota keluarga mengungkapkan perubahan sikap yang mencurigakan pada balita mereka sebelum kejadian tersebut diketahui oleh masyarakat.

Mike, kakek dari salah satu korban, menceritakan bahwa awalnya keluarga tidak mencurigai perilaku cucunya.

Namun, setelah kasus ini menjadi perhatian, berbagai tindakan yang sebelumnya dianggap wajar kini terasa aneh dan menimbulkan dugaan adanya kekerasan yang dialami anak tersebut di tempat penitipan.

"Beberapa waktu sebelum kejadian (dugaan tindakan penganiayaan), juga sebelum ada penggerebekan, kami tahu setiap kali cucu saya mendapatkan charger ponsel, dia menggantungkannya di leher," kata Mike dalam percakapan tersebut.Overview Tribunnews, Rabu (29/4/2026).

“Jadi ada charger diletakkan di leher. Jadi kita tidak menyangka," tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa cucunya termasuk salah satu anak yang terlihat dalam foto yang pernah viral, yang menampilkan balita-balita dengan kaki dan tubuh diikat menggunakan kain, serta hanya memakai popok tanpa pakaian.

Perilaku lain mulai berubah ketika anak tersebut menjadi lebih sulit dikendalikan dan mudah menangis, khususnya saat berjumpa dengan orang asing.

"Kemudian beberapa waktu yang lalu (korban) menjadi tidak tenang, menangis terus setiap kali bertemu orang, menangis sambil mengejar-ngejar seperti itu," katanya.

Selain itu, korban juga mengalami ketidaknyamanan yang sangat luar biasa saat akan diberikan pakaian.

"Yang paling tidak suka adalah saat mengenakan pakaian," kata Mike.

Nah, itu akhirnya setelah ketahuan seperti ini baru menyadari kita. Barumake sense. Ya, oh ternyata di sana tidak menggunakan pakaian," lanjutnya.

Menurut Mike, setelah tiba di rumah, anak tersebut justru menolak untuk melepas pakaian yang sedang ia kenakan.

"Maka di rumah itu dia memakai baju yang benar-benar tidak mau dilepas, ditarik seperti itu," katanya.

Kondisi korban yang masih sangat muda menyulitkan keluarga dalam memahami apa yang sebenarnya terjadi.

Anak kecil itu diketahui berusia 17 bulan, belum mampu berbicara, bahkan belum bisa berjalan.

"Karena anak ini baru berusia 17 bulan, jadi yang benar-benar belum bisa berbicara. Belum bisa berjalan," katanya.

"Terkadang kita berkata, 'Adik mengapa belum mau berjalan?' Kita tidak tahu bahwa kakinya diikat setiap hari," tambahnya dengan nada sedih.

Mike mengakui kaget setelah menyadari kemungkinan penyebab kondisi cucunya.

"Maka, ya Allah, Dik, maaf ya. Kita tidak tahu kalau adik ternyata tidak bisa berjalan dan jadi lemas," katanya.

Ia juga meragukan kondisi makanan yang diterima korban selama berada di daycare. Padahal, pihak keluarga secara rutin membawa makanan bernutrisi setiap hari.

"Kemungkinan mereka diberi makan atau tidak, kita tidak tahu. Padahal setiap hari kita memberikan dua porsi bubur tim, telur rebus, dan terkadang camilan seperti buah naga dan pisang," katanya.

"Tapi mengapa berat badannya tidak turun atau apakah diberi makan atau tidak? Kita tidak tahu juga," lanjut Mike.

Pengakuan dari keluarga ini memperkuat perhatian terhadap dugaan tindakan kekerasan di tempat penitipan anak tersebut, sekaligus menunjukkan bagaimana tanda-tanda kekerasan pada anak sering kali tidak terdeteksi pada awalnya, khususnya ketika korban belum mampu menyampaikan keluhannya.

Saksi dan Korban Didampingi LPSK

LPSK cabang Yogyakarta berkomitmen untuk memberikan pendampingan penuh kepada saksi maupun korban kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.

Pihak LPSK akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai peran saksi pelapor yang sebelumnya dilaporkan merupakan mantan karyawan di Daycare tersebut.

Dalam hal ini, keselamatan pelapor sangat rentan, sehingga diperlukan pemeriksaan yang lebih mendalam guna kepentingan perlindungan.

“Kami akan mempelajari lebih lanjut, apakah ada hal-hal yang berkaitan dengan ancaman atau setidaknya pembatasan diri dari seseorang yang mungkin tidak dikenal,” kata Wakil Ketua LPSK Perwakilan Yogyakarta, Sri Suparyati, kepada para jurnalis, Rabu (29/3/2026).

Pihak LPSK akan melakukan tindakan perlindungan terhadap saksi pelapor, termasuk juga bagi anggota keluarga korban.

Tujuan utamanya adalah memastikan penyelidikan kasus ini berlangsung sesuai dengan aturan hukum dan tidak ada tekanan dari siapa pun.

"Keadaan-keadaan tersebut mungkin nanti akan kami coba berikan perlindungan, dan kami harus melakukan penilaian terlebih dahulu," ujar Sri Suparyati.

Ia mengakui hingga saat ini pihaknya belum berjumpa dengan saksi pelapor. Namun secepatnya, Sri Suparyati mengatakan akan berusaha berkomunikasi dengan saksi pelapor.

"Belum, kami belum bertemu (pelapor) tetapi akan dilakukan upaya untuk menemui dia," tambahnya.

13 Orang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait dugaan tindakan kekerasan terhadap anak-anak di Daycare Little Aresha.

Kepala Kepolisian Resort Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyampaikan bahwa hingga malam Sabtu (25/6/2026), pihaknya telah melakukan penyelidikan untuk memperjelas penanganan kasus tersebut.

Berdasarkan hasil proses tersebut, pihak berwenang menetapkan 13 tersangka.

"Sehingga hingga malam Sabtu kemarin, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melakukan gelar perkara. Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka," kata Eva Pandia saat dimintai konfirmasi.

Dari jumlah tersangka, satu orang di antaranya adalah kepala yayasan, satu lagi merupakan kepala sekolah, sedangkan 11 orang sisanya adalah pengasuh yang bekerja di pusat penitipan anak tersebut.

Namun demikian, pihak kepolisian belum membeberkan alasan di balik dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka. Eva menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam penelitian lebih lanjut.

"Untuk motifnya, masih akan diteliti lebih lanjut. Masih dalam proses penelitian. Untuk pasalnya juga sudah (dipertajam)," tegasnya.

Para tersangka dikenai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya mengenai tindakan diskriminasi terhadap anak serta perbuatan meletakkan, membiarkan, atau terlibat dalam situasi kekerasan, perlakuan tidak wajar, atau penelantaran terhadap anak.

Kepala Kepolisian Kota menyampaikan bahwa informasi lebih detail mengenai kasus ini akan disampaikan kepada masyarakat dalam waktu dekat.

"Maka sampai malam ini terdapat 13 tersangka, yaitu kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh. Nanti detailnya akan kami umumkan pada Senin," tutupnya.

Beberapa artikel ini telah diterbitkan di TribunJogja.com dengan judul LPSK Yogyakarta Siap Melindungi Saksi Pelapor Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Areshadan dengan judul Polisi Menetapkan 13 Tersangka dalam Kasus Kekerasan Anak di Panti Asuhan Little Aresha Yogyakarta

(/Garudea Prabawati) (TribunJogja.com/Miftahul Huda)

Komentar

Tampilkan