
Ringkasan Berita:
- Sembilan siswa dari SMAN 1 Purwakarta melakukan tindakan perundungan terhadap seorang guru wanita dengan mengangkat jari tengah, aksi mereka menyebar luas di media sosial.
- Sekolah memberikan hukuman skorsing selama 19 hari, tetapi FSGI menganggap kebijakan tersebut berpotensi merusak hak pendidikan siswa.
- Retno Listyarti menyoroti bahaya siswa ketinggalan materi serta kehilangan kesempatan mengikuti ujian jika tidak ada pembelajaran jarak jauh atau ujian susulan.
Laporan Jurnalis, Deanza Falevi
, PURWAKARTA -Federasi Serikat Guru Indonesia mengkritik tajam kasus perundungan yang dilakukan sembilan siswa terhadap seorang guru wanita di SMAN 1 Purwakarta.
Perbuatan tidak senonoh tersebut terekam dalam video dan menyebar di media sosial, menunjukkan para siswa mengangkat jari tengah, sementara guru tersebut memilih untuk tidak merespons.
Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah memberikan hukuman skorsing selama 19 hari kepada semua siswa yang terlibat. Namun, kebijakan tersebut justru mendapat kritik dari FSGI karena dianggap berisiko mengganggu hak pendidikan para siswa.
Ketua Umum FSGI, Retno Listyarti, menyampaikan bahwa jika dihitung berdasarkan hari efektif sekolah, skorsing tersebut setara dengan sebulan penuh aktivitas pembelajaran.
"Artinya, sembilan siswa ini berpotensi ketinggalan materi pelajaran, bahkan kehilangan kesempatan untuk mengikuti ujian harian," kata Retno dalam keterangan yang diterima, Senin (20/4/2026).
Retno juga mengajukan pertanyaan apakah selama masa skorsing siswa tetap menerima pembelajaran jarak jauh (PJJ) serta hak untuk mengikuti ujian susulan. Jika tidak, situasi ini dianggap dapat berdampak besar hingga membahayakan kelulusan kelas mereka.
Di sisi lain, FSGI menegaskan bahwa tindakan para siswa memang tidak dapat dibenarkan dan termasuk pelanggaran etika berupa intimidasi.
Namun, tindakan tersebut dianggap bukan sebagai tindak pidana dan sebaiknya ditangani melalui pendekatan pembinaan, bukan hanya berupa hukuman.
FSGI juga menilai pihak sekolah belum menyampaikan secara jelas asal usul kejadian tersebut. Padahal, penyelidikan terhadap penyebabnya dianggap penting untuk evaluasi menyeluruh dalam menciptakan budaya sekolah yang aman dan nyaman, sesuai dengan ketentuan terbaru.
Menariknya, sekolah menggambarkan kejadian ini sebagai peristiwa pertama, yang berarti siswa tidak memiliki catatan pelanggaran sebelumnya. Dalam konteks ini, FSGI menilai bahwa pemberian hukuman sebaiknya mempertimbangkan tingkat pelanggaran dan bukan langsung sampai pada tahap skorsing.
Di dalam pedoman pendidikan karakter yang diterapkan oleh sekolah, terdapat lima macam sanksi, mulai dari teguran hingga penghapusan dari sekolah. Namun, FSGI berpendapat bahwa penerapan sanksi sebaiknya dilakukan secara bertahap, dimulai dari pembinaan ringan sebelum mencapai sanksi yang lebih berat seperti skorsing.
Selanjutnya, FSGI menyoroti bahwa dalam regulasi nasional seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026, tidak terdapat ketentuan yang jelas mengenai sanksi skorsing terhadap siswa.
Oleh karena itu, FSGI mendorong sekolah untuk memprioritaskan pendekatan pembinaan dan tetap menjaga hak siswa dalam mendapatkan pendidikan. Jika skorsing tetap dilakukan, maka sekolah harus menyediakan pembelajaran secara jarak jauh serta kesempatan ujian ulang.
"Prinsip utamanya adalah kepentingan terbaik bagi anak harus selalu menjadi prioritas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Retno. (*)