Iklan

Jadwal dan Persyaratan SIM Keliling Karawang 28 April 2026

Saturday, May 2, 2026, 8:01 AM WIB Last Updated 2026-05-02T00:23:48Z
Ringkasan Berita:
  • Layanan SIM Keliling Karawang pada hari ini, Selasa (28/4/2026), diadakan di Yogya Grand Karawang mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
  • Layanan menyediakan perpanjangan SIM A dan C, dengan persyaratan membawa SIM asli, KTP asli serta dua lembar fotokopi, beserta surat keterangan kesehatan.
  • SIM Keliling Karawang beroperasi setiap Senin hingga Sabtu di lokasi yang berbeda, dengan layanan pada hari Sabtu hanya tersedia hingga pukul 12.00 WIB.
 

, KARAWANG BARAT-SIM Keliling Karawang diadakan selama enam hari, mulai Senin hingga Sabtu, dengan jam operasional dari pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Hanya pada hari Sabtu, layanan SIM Keliling Karawang beroperasi hingga pukul 12.00 WIB.

Maka di mana lokasi SIM keliling Kabupaten Karawang hari ini, Selasa 28 April 2026?

Warga Karawang atau para pengaju dapat mengunjungi tempat layanan SIM Keliling Karawang setiap hari di enam lokasi berbeda.

Persiapkan terlebih dahulu dokumen dan biaya yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM Keliling Karawang sebelum mengunjungi lokasi SIM Keliling Karawang.

Jadwal SIM Keliling Polres Karawang pada bulan April 2026:

  • Selasa, pukul 09.00 - 14.00 WIB di MPP Kecamatan Cikampek
  • Selasa, jam 09.00 - 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
  • Rabu, jam 09.00 - 14.00 WIB Telagasari (8 dan 22 April 2026)/Rengasdengklok (1, 15 dan 29 April 2026)
  • Kamis, jam 09.00 hingga 14.00 WIB di Mall Cikampek
  • Jumat, jam 09.00 hingga 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
  • Sabtu, jam 09.00 - 12.00 WIB di Yogya Grand Karawang

Terdapat pula untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling yaitu

  • Dawuan Cikampek terletak di Pos Polisi Dawuan
  • Mega Mall di Area Parkir Depan Mega Mall
  • Rengas Dengklok di Persimpangan Arah Tugu Dekat Terminal Lama
  • Telagasari di depan Polsek Telagasari

Bagi masyarakat atau pihak yang mengajukan perpanjangan SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:

Persyaratan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang:

  • Pemohon diwajibkan membawa SIM asli yang masih berlaku.
  • Membawa KTP asli beserta 2 lembar fotokopi
  • Menyertakan surat keterangan sehat.

(Sumber: Satlantas Polres Karawang)

Lihat berita lainnya di Google News

Ikuti channel TRIBUN BEKASI melalui WhatsApp

Komentar

Tampilkan