Ringkasan Berita:
- Kasus klinik kecantikan ilegal mantan Puteri Indonesia Riau 2024 terungkap setelah puluhan korban mengalami dampak buruk.
- Pelaku diduga melakukan tindakan medis tanpa izin, dengan biaya mencapai belasan juta rupiah.
- Saat ini tersangka ditahan, sementara korban mengalami luka tetap dan gangguan psikologis.
Kasus klinik kecantikan ilegal yang dikelola oleh mantan Puteri Indonesia asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri, pada tahun 2024 kini menjadi perhatian masyarakat setelah diketahui adanya biaya perawatan yang sangat tinggi.
Pada kenyataannya, pelanggan diwajibkan membayar hingga belasan juta rupiah untuk satu paket perawatan yang dijanjikan mampu memberikan hasil instan.
Harga mahal ini meliputi berbagai prosedur kecantikan, mulai dari perawatan wajah hingga tindakan yang diduga dilakukan secara tidak resmi dan invasif.
Sayangnya, di balik harga yang tinggi, standar keamanan dan keabsahan klinik justru dipertanyakan oleh otoritas terkait.
Beberapa korban mengakui mengalami dampak buruk berat setelah menjalani pengobatan di tempat tersebut.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai maraknya klinik estetika yang tidak sah yang menawarkan hasil instan dengan risiko yang tinggi.
Pihak berwenang saat ini sedang menyelidiki jalannya proses, izin, serta sumber produk yang digunakan dalam perawatan tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat yang penting bagi masyarakat agar lebih waspada dalam memilih layanan kecantikan, meskipun ditawarkan oleh tokoh publik.
Seperti yang diketahui, 15 orang menjadi korban dugaan tindakan medis ilegal di Pekanbaru. Mereka disebutkan bahkan ada yang mengalami cacat seumur hidup.
Pelaku yang diduga bukanlah orang biasa. Ia adalah Mantan Puteri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri.
Sekarang, Jeni telah menjadi tersangka dan harus menanggung konsekuensi dari tindakannya.
Ia diduga berpura-pura menjadi dokter kecantikan dan melakukan tindakan medis tanpa memiliki latar belakang pendidikan kedokteran atau izin praktik yang sah.
Dalam menjalankan aktivitasnya, ia mengenakan biaya tinggi kepada para korban.
Kepala Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyebutkan bahwa Jeni ditangkap oleh petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau di rumah keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (27/4/2026).
Pengambilan alih dilakukan setelah pihak terkait dua kali tidak hadir dalam pemanggilan penyidik.
"Terperiksa diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap korban," kata Ade, Rabu (29/4/2026).
Dimulai dari Laporan Korban Facelift
Perkara ini dimulai dari laporan seorang korban dengan inisial NS yang menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty yang terletak di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.
Tidak mendapatkan hasil yang diharapkan, korban justru mengalami komplikasi berat setelah menjalani prosedur estetika tersebut.
Para korban dilaporkan mengalami pendarahan parah, infeksi berat, pembengkakan, serta luka bernanah pada area wajah dan kepala.
"Korban mengalami luka yang berlendir, bengkak, serta memerlukan perawatan intensif dan tindakan operasi lanjutan di Batam," kata Ade.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kecacatan tetap berupa luka pada kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali. Selain itu, terdapat luka panjang di area alis korban.
Korban Diduga Mencapai 15 Orang
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bahwa para korban dari aktivitas kecantikan ilegal tersebut bukan hanya satu individu.
Sampai saat ini, setidaknya sekitar 15 orang diduga menjadi korban tindakan medis ilegal yang dilakukan tersangka.
Beberapa korban dilaporkan mengalami cedera di wajah hingga mengidap trauma psikologis.
"Salah satu korban mengalami kegagalan operasi bibir dua kali, sehingga menyebabkan cacat yang tetap dan trauma psikologis," tambah Ade.
Kegiatan Diduga Berlangsung Sejak Tahun 2019
Polisi menyatakan bahwa Jeni diduga melakukan praktik kecantikan yang tidak sah sejak tahun 2019 hingga 2025.
Klinik kecantikan tersebut menyediakan berbagai macam perawatan dan prosedur estetika dengan harga yang relatif tinggi.
Salah satu korban diketahui menghabiskan dana hingga Rp 16 juta untuk tindakan yang akhirnya malah menyebabkan masalah besar.
Meski tidak memiliki pendidikan resmi di bidang kesehatan, Jeni dikenal pernah mengikuti pelatihan estetika di Jakarta pada tahun 2019 dan mendapatkan sertifikat pelatihan tersebut.
Namun menurut pihak kepolisian, pelatihan tersebut sebenarnya ditujukan untuk tenaga medis yang profesional.
"Karena memiliki hubungan dengan panitia, tersangka tetap dapat mengikuti pelatihan tersebut," kata Ade.
Dengan sertifikat tersebut, tersangka kemudian membuka usaha kecantikan dan melakukan berbagai tindakan medis terhadap pelanggannya.
Resmi Ditahan Polisi
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan para ahli, penyidik menaikkan tingkat kasus ke tahap penyidikan.
Pada tanggal 28 April 2026, Jeni secara resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan lebih dari dua bukti yang sah.
Saat ini tersangka sedang ditahan guna menjalani proses hukum yang lebih lanjut.
Yayasan Puteri Indonesia Mencabut Gelar
Perkara ini juga memengaruhi posisi Jeni di dunia kompetisi kecantikan.
Yeni Rahmadial Fitri secara resmi kehilangan gelar Puteri Indonesia Riau 2024 setelah Yayasan Puteri Indonesia mencabutnya.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @officialputeriindonesia pada hari Rabu (29/4/2026).
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan, Yayasan Puteri Indonesia menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menjaga nama baik lembaga setelah munculnya dugaan tindakan medis ilegal yang melibatkan nama Jeni.
"Untuk menjaga reputasi Yayasan Puteri Indonesia, maka secara resmi Yayasan Puteri Indonesia mengambil keputusan untuk mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya diberikan kepada Sdr. Jeni Rahmadial Fitri," demikian pernyataan dari pihak yayasan.
Yayasan juga menegaskan tetap menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
Menghebohkan karena dugaan perselingkuhan Mencuri perhatian karena isu perselingkuhan Berita viral terkait dugaan perselingkuhan Mengundang sorotan karena kemungkinan perselingkuhan Menjadi perbincangan karena dugaan perselingkuhan
Sebelum terlibat dalam kasus praktik medis ilegal, nama Jeni Rahmadial Fitri pernah menjadi perhatian masyarakat akibat dugaan perselingkuhan.
Pada bulan Maret 2026, beberapa video yang menyebar di media sosial menunjukkan dia diduga diteriaki oleh seorang wanita di sebuah tempat hiburan yang menyediakan permainan biliar.
Dalam cerita yang beredar, Jeni dikaitkan dengan seorang pria yang diduga merupakan suami dari temannya sendiri.
Namun, tuduhan tersebut sempat ditolak oleh Jeni melalui akun Instagram pribadinya.
Klinik Kini Tutup dan Kosong
Sementara itu, Klinik Arauana Beauty Aesthetic Clinic yang dimiliki oleh Jeni diketahui telah tutup selama dua bulan terakhir.
Ruko dua lantai yang menjadi tempat praktik tampak sepi dan tertutup.
Warga sekitar mengatakan tidak ada lagi kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut, termasuk para karyawan yang dahulu bekerja di klinik tersebut.
"Sudah dua bulan tutup, memang tidak ada aktivitas lagi, sudah tidak ada orangnya, karyawan juga sudah tidak berada di sana," kata seorang warga bernama Jamidi.
Berdasarkan keterangan warga, Jeni diketahui telah berada di Kalimantan sehingga klinik yang disebutkan hanya dalam status sewa tersebut akhirnya tidak lagi berjalan.
Masih dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian terkait kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya korban tambahan atau pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan praktik medis ilegal tersebut.
Munculnya Maraknya Praktik Kecantikan Ilegal
Perkara Jeni kembali menarik perhatian masyarakat terhadap maraknya aktivitas kecantikan ilegal di Nusantara.
Beberapa tahun terakhir ini, tren tindakan kecantikan dan perawatan instan mengalami peningkatan yang signifikan karena pengaruh media sosial.
Namun banyak masyarakat yang tertarik pada harga terjangkau atau promo tanpa memverifikasi keabsahan klinik serta kemampuan tenaga medis.
Hal yang Harus Diperiksa Sebelum Perawatan Kecantikan
1. Pastikan Dokter memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik
Dokter secara resmi diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP).
2. Cek Legalitas Klinik
Klinik yang sah umumnya memiliki izin operasional yang jelas.
3. Jangan Terlalu Mudah Tertarik pada Harga yang Murah
Harga yang murah tidak selalu menjamin keamanan dalam pengobatan.
4. Temukan Riwayat Kehidupan Dokter
Pasien disarankan untuk mencari informasi mengenai pengalaman dan latar belakang dokter sebelum menjalani pengobatan.
Peristiwa Jadi Sebagai Pengingat yang Berharga bagi Masyarakat Kisah Jadi sebagai Peringatan untuk Masyarakat Kejadian Jadi Menjadi Pelajaran Berharga bagi Masyarakat Kasus Jadi sebagai Pengingat yang Penting bagi Masyarakat Peristiwa Jadi sebagai Pengingat yang Menyentuh Masyarakat Cerita Jadi sebagai Peringatan bagi Masyarakat Kasus Jadi Memberikan Pelajaran Berharga bagi Masyarakat Peristiwa Jadi Sebagai Pengingat yang Kritis bagi Masyarakat Kisah Jadi sebagai Pengingat yang Mendalam bagi Masyarakat Kejadian Jadi sebagai Penyadaran bagi Masyarakat
Perkara yang menimpa mantan Puteri Indonesia Riau 2024 ini menjadi pengingat berharga mengenai kepentingan untuk waspada dalam memilih jasa kecantikan.
Keinginan untuk tampil menarik secara cepat tanpa mempertimbangkan hukum bisa berakhir dengan bencana.
Kini masyarakat menantikan proses hukum terhadap Jeni Rahmadial Fitri, sekaligus berharap peristiwa serupa tidak terulang kembali di tengah pesatnya perkembangan industri kecantikan di Indonesia.
(/TribunJateng.com)