Iklan

FSGI Kecam Skorsing 19 Hari Siswa SMAN 1 Purwakarta, Diduga Ancam Hak Pendidikan

Saturday, April 25, 2026, 11:02 AM WIB Last Updated 2026-04-25T03:30:56Z
FSGI Kecam Skorsing 19 Hari Siswa SMAN 1 Purwakarta, Diduga Ancam Hak Pendidikan
Ringkasan Berita:
  • FSGI mengkritik hukuman skorsing selama 19 hari terhadap 9 siswa SMAN 1 Purwakarta.
  • Hukuman dianggap berpotensi merusak hak pendidikan siswa
  • Peristiwa dimulai dari penganiayaan terhadap seorang guru yang menyebar di media sosial

, Jawa Barat- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan kritik tajam terhadap keputusan pihak sekolah yang memberikan sanksi skorsing selama 19 hari kepada sembilan siswa SMAN 1 Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) yang terlibat dalam kasus perundungan terhadap seorang guru wanita.

Berdasarkan FSGI, hukuman tersebut dianggap terlalu berat dan berisiko merusak hak pendidikan siswa karena durasi skorsing yang panjang dapat mengganggu proses belajar secara signifikan.

Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti mengungkapkan bahwa jika dihitung berdasarkan hari kerja sekolah, masa skorsing tersebut setara dengan sekitar satu bulan aktivitas belajar.

Keadaan ini dikhawatirkan menyebabkan siswa ketinggalan materi pelajaran hingga kehilangan kesempatan untuk mengikuti penilaian akademik yang penting.

"Artinya, sembilan siswa ini berpotensi tertinggal dalam materi pelajaran, bahkan kehilangan kesempatan untuk mengikuti ujian harian," kata Retno dalam keterangan yang diterima Tribunjabar.id, Senin (20/4/2026).

FSGI juga meragukan prosedur selanjutnya selama masa penundaan, khususnya mengenai apakah siswa tetap memperoleh layanan pembelajaran jarak jauh (PJJ) serta kesempatan untuk mengikuti ujian susulan.

Tanpa adanya jaminan tersebut, dampaknya dianggap bisa menyebar hingga memengaruhi prestasi akademik dan menentukan kenaikan kelas.

Meskipun menyatakan bahwa tindakan para siswa tidak dapat dibenarkan karena termasuk pelanggaran etika berupa perundungan terhadap guru, FSGI menganggap kasus ini bukan termasuk tindak pidana.

Oleh karena itu, penyelesaiannya dianggap lebih efektif dengan pendekatan pembinaan yang terencana dan bertahap, bukan langsung pada hukuman skorsing jangka panjang.

Selain itu, FSGI menyoroti kurangnya analisis mendalam yang dilakukan oleh pihak sekolah terkait penyebab kejadian tersebut.

Meskipun demikian, pemetaan latar belakang kejadian dianggap penting dalam meningkatkan sistem pembinaan karakter di lingkungan sekolah.

Hal ini juga terkait dengan temuan bahwa peristiwa tersebut adalah kejadian pertama yang dialami oleh siswa, sehingga belum ada pelanggaran sebelumnya.

Di sisi regulasi, FSGI menilai tidak ada ketentuan yang jelas terkait skorsing dalam berbagai peraturan, seperti Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 serta Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.

Oleh karena itu, Retno menekankan perlunya menjaga hak siswa untuk belajar tetap terlindungi meskipun sanksi tetap diberikan.

"Prinsipnya adalah kepentingan terbaik bagi anak harus tetap menjadi prioritas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Retno.

sumber: Tribun Jabar

Komentar

Tampilkan