Ringkasan Berita:
- Di tempat tersebut juga terdapat alat berat serta tenda yang digunakan oleh para penambang.
- Bahan hasil tambang diduga dibuang langsung ke muara danau, sehingga menyebabkan penyempitan aliran air dan pengendapan.
- Keadaan ini dianggap memperburuk meluapnya air Danau Sentani, khususnya ketika curah hujan tinggi.
, JAYAPURA —Sungai Jaifuri yang berperan sebagai saluran pembuangan air Danau Sentani kini sedang menghadapi situasi darurat.
Tidak hanya terganggu oleh ribuan ton sampah plastik dan bahan kayu, muara ini juga mengalami tekanan akibat aktivitas pertambangan emas ilegal yang besar.
Temuan pemerintah kabupaten Jayapura menunjukkan terjadinya penyempitan alur sungai akibat pembuangan limbah hasil tambang.
Keadaan ini mengurangi kecepatan aliran air ke hilir, sehingga permukaan danau terus meningkat dan menyebabkan permukiman penduduk terendam.
Bupati Jayapura Yunus Wonda bersama wakilnya, Haris Yocku, mengunjungi lokasi tersebut pada Jumat (10/4/2026) dan menyatakan bahwa pihaknya segera akan menertibkan tambang ilegal tersebut.
"Kami akan memeriksa apakah terdapat izin dari provinsi atau tidak. Jika tidak ada, maka kami akan tindak lanjuti," ujar Bupati Jayapura Yunus.
Temuan ini muncul di tengah upaya pemerintah mengatasi tumpukan limbah plastik dan bahan kayu yang selama ini menutup aliran muara.
Gunakan alat berat
Dalam pemeriksaan tersebut, Pemerintah Jayapura menemukan kawasan tambang ilegal yang mencakup sekitar 100 meter di sepanjang mulut sungai.
Di tempat tersebut juga terdapat alat berat serta tenda yang digunakan oleh para penambang.
Selain itu, aktivitas penambangan dilakukan dengan memanfaatkan peralatan berat.
Bahan hasil tambang diduga dibuang langsung ke muara danau, yang menyebabkan penyumbatan dan penyempitan aliran air.
Keadaan ini dianggap memperburuk meluapnya air Danau Sentani, khususnya ketika curah hujan tinggi.
Selain masalah sampah, kegiatan pertambangan ilegal kini menjadi faktor baru yang memperparah kondisi aliran air.
Yunus menekankan bahwa pemerintah daerah akan mengambil tindakan keras terhadap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin.
Ia mengatakan, kegiatan pertambangan diperbolehkan selama mematuhi peraturan, termasuk memiliki izin sah, melibatkan masyarakat adat, serta menjaga ekosistem.
"Kegiatan penambangan tidak dilarang selama dilakukan sesuai aturan hukum," katanya.
Bupati juga menekankan perlunya menjaga aliran sungai agar tidak terganggu.
"Yang paling utama, kegiatan tersebut tidak boleh mengganggu aliran air Sungai Jaifuri," ujar Yunus.
Menurutnya, penyempitan aliran sungai bisa memperbesar potensi banjir di sekitar daerah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Jayapura menegaskan akan melakukan pengawasan dan penertiban serta mengaktifkan kembali aliran Kali Jaifuri yang tersumbat. (*)