Iklan

Edi Sudarko Akui Terkena Cipratan Air Keras Saat Siram Andrie Yunus Hingga Mulut

Friday, May 1, 2026, 7:19 AM WIB Last Updated 2026-04-30T20:26:23Z
 

- Pada sidang pertama perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, terdakwa pertama bernama Serda (Mar) Edi Sudarko mengakui dirinya juga terkena semburan air keras. Akibatnya, dia mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh.

Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto sebagai ketua hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini (29/4) sempat memberikan teguran kepada Edi. Teguran tersebut disampaikan karena Fredy melihat Edi sedang mengalihkan perhatian saat surat dakwaan dibacakan oleh jaksa militer.

"Jangan mengantuk (terdakwa 1), tadi dalam dakwaan sempat terkena (air keras yang mengenai)," tanya Fredy.

Edi juga menyetujui dengan mengatakan siap! Fredy kemudian bertanya bagian tubuh yang terkena semprotan air keras. Kepada majelis hakim, Edi menyampaikan bahwa dirinya terkena semprotan air keras pada lengan, dada, leher, mulut, dan mata.

Berdasarkan jawaban tersebut, Fredy kemudian meminta Edi melepas topinya yang dikenakan selama persidangan. Selanjutnya, ia memastikan cedera akibat air keras yang mengenai matanya. Perwira TNI dengan tiga bintang di bahunya itu melakukan pemeriksaan penglihatan terhadap Edi.

"Silakan tutup mata kiri dengan tanganmu, gunakan tangan kiri. Ini berapa?" tanya Edi sambil menunjukkan dua jari yang terangkat.

Edi mengatakan bahwa dirinya tidak mampu melihat jari tangan Fredy. Persidangan kemudian dilanjutkan. Pada persidangan ini, Edi hadir bersama terdakwa kedua Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa ketiga Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan terdakwa keempat Lettu (Pas) Sami Lakka.

Mereka dituduh melanggar Pasal 469 ayat (1), subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) beserta ayat (2), serta Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, jaksa militer menyatakan bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 juga terkena air keras yang ditumpahkan kepada Andrie Yunus pada 12 Maret lalu. Akibatnya, mereka merasa panas saat melarikan diri. Hal ini juga menyebabkan keduanya berhenti di tepi jalan untuk membeli air minum.

"Karena terdakwa 1 dan terdakwa 2 terkena cairan kimia, maka saat mereka kabur, terdakwa 1 dan terdakwa 2 merasa panas hingga berhenti di tepi jalan untuk membeli dua botol air mineral. Setelah itu, terdakwa 1 dan terdakwa 2 membersihkan bagian tubuh yang terkena percikan cairan kimia tersebut," kata oditur militer.

Komentar

Tampilkan