
MEDAN, CO – Kebijakan Kerja dari Rumah (WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang akan diberlakukan setiap hari Jumat mendapat perhatian serius dari lembaga legislatif. Pengawasan yang ketat dinilai sebagai kunci agar kebijakan tersebut tidak menyimpang dari tujuan awalnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, dengan tegas memperingatkan Pemko Medan agar benar-benar mengawasi pelaksanaan kebijakan WFH. Kebijakan yang sejatinya bertujuan untuk efisiensi energi jangan sampai dimanipulasi oleh oknum ASN.
"WFH ASN setiap hari Jumat ini merupakan perintah dari pemerintah pusat yang pasti harus dijalankan oleh pemerintah daerah, termasuk Pemko Medan. Namun, dalam pelaksanaannya, Pemko Medan bertanggung jawab penuh. Oleh karena itu, pengawasan harus dilakukan dengan ketat, agar tidak disalahgunakan oleh oknum ASN," katanya kepada Sumut Pos, Minggu (5/4/2026).
Robi menjelaskan, kebijakan kerja dari rumah ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah pusat dalam mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), khususnya di tengah situasi geopolitik yang sedang tidak stabil. Oleh karena itu, Aparatur Sipil Negara diminta untuk tetap berada di rumah dan bekerja dari sana, bukan justru melakukan aktivitas di luar.
"ASN yang bekerja dari rumah seharusnya tetap berada di rumah, bukan justru pergi ke kafe atau tempat berkumpul lalu bekerja dari sana. Jika hal ini terjadi, maka tujuan penghematan energi tidak akan tercapai. Hal ini harus menjadi perhatian serius," tegasnya.
Sebagai tindakan nyata, Robi mendorong Pemko Medan untuk memanfaatkan teknologi dalam mengawasi pelaksanaan kerja dari rumah. Ia menyarankan agar sistem pengawasan berbasis aplikasi diterapkan secara penuh agar memastikan pegawai negeri sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai peraturan.
"Setiap kepala OPD wajib bertanggung jawab terhadap bawahan mereka. Pengawasan dapat dilakukan melalui sistem yang memadai. Jika ditemukan Aparatur Sipil Negara yang melanggar, seperti keluar rumah tanpa alasan jelas saat bekerja dari rumah, maka harus diberikan sanksi yang tegas," ujarnya.
Tidak hanya terkait pengawasan, Robi juga menekankan pentingnya memperhatikan sektor-sektor yang dilarang melakukan kerja dari rumah.
Ia menekankan, terdapat 19 sektor yang tetap wajib bekerja di kantor karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
"Ini harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai pegawai negeri sipil di sektor pelayanan publik justru melakukan kerja dari rumah. Kita tidak menginginkan pelayanan kepada masyarakat terganggu hanya karena penerapan kebijakan yang salah," katanya.
Selain itu, sektor-sektor yang tidak diizinkan menerapkan kerja dari rumah meliputi jabatan pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat dan lurah, serta pegawai negeri sipil yang bertugas di instansi penting seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Selain itu, pegawai negeri sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, rumah sakit seperti RSUD dr Pirngadi dan RSUD H Bachtiar Djafar, serta tenaga kesehatan di puskesmas dan laboratorium juga harus tetap bekerja secara langsung.
Sektor lain yang termasuk dalam pengecualian WFH meliputi tenaga pengajar di PAUD, TK, SD, dan SMP, pegawai negeri sipil di Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Mall Pelayanan Publik, kecamatan dan kelurahan, serta petugas pelayanan langsung seperti ajudan, sopir, petugas kebersihan, petugas loket, dan keamanan.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas telah menyatakan bahwa kebijakan kerja dari rumah (WFH) akan mulai diberlakukan pada 10 April 2026. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/461 Tahun 2026 mengenai Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemko Medan.
Dalam surat pernyataan tersebut disampaikan bahwa penerapan kerja dari rumah tidak boleh mengurangi mutu layanan kepada masyarakat. Oleh karenanya, sektor-sektor yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap wajib bekerja di kantor seperti biasanya.
Rico juga menekankan bahwa perubahan budaya kerja ini diharapkan mampu membentuk sistem kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan responsif tanpa mengorbankan kinerja serta tanggung jawab ASN. (map/ila)