Ringkasan Berita:
- Menyampaikan inti informasi tanpa tambahan yang tidak diperlukan agar pesan lebih mudah dipahami
- Menggunakan format daftar agar memudahkan penggunaan informasi secara cepat
- Efisiensi Waktu: Membantu pendengar memahami materi dalam jangka waktu yang sependek mungkin
–Komite Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo secara resmi menyelenggarakan rapat penutupan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro.
Pertemuan strategis ini berlangsung dengan penuh kehormatan di Ruang Aspirasi DPRD Boalemo pada hari Senin (27/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Arman Naway, dan dihadiri oleh para anggota Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mulai dari Dinas Perindag, Dinas PTSP, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum, hingga Bagian Legislatif.
Pemerintah dan Perlindungan Hukum
Dalam diskusinya, Arman Naway menekankan perlunya pengkajian mendalam terhadap pasal-pasal dalam Ranperda tersebut sebelum dijadikan kebijakan daerah.
Ia menekankan pentingnya tindakan nyata dari pemerintah daerah dalam memantau aspek legalitas serta hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha setempat.
"Menyangkut perlindungan izinnya, kemudian hak-haknya bisa kita awasi, jangan sampai UMKM yang kita lindungi di tengah jalan ada yang mengklaim atau mengakui bagian tersebut," kata Arman.
Ketua Pansus khawatir terhadap kemungkinan adanya kendala HAKI yang bisa menghambat merek lokal Boalemo di masa depan jika tidak segera diawasi oleh Bagian Hukum.
Bagi dia, kesadaran hukum dan kemampuan dalam pengelolaan kemasan produk merupakan faktor utama dalam bersaing di pasar.
Kritik terhadap Pendampingan dan Pemasaran
Arman juga menyampaikan kritik terhadap fenomena produk lokal yang kalah dalam persaingan terkait kemasan.
Ia memberikan contoh komoditas kopi Boalemo yang memiliki kualitas yang mampu bersaing, tetapi kurang dikenal dibandingkan produk dari luar daerah.
"Saya pernah berbicara dengan pelaku UMKM, mereka memiliki produk kopi dalam kemasan, mungkin orang lebih mengenal kopi Kotamobagu, yang tersebar di Gorontalo, padahal isinya sama dengan kopi yang ada di sini," katanya.
Anggota Partai Nasdem ini mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya fokus pada pengumpulan pajak tanpa memberikan pendampingan yang signifikan.
Menurutnya, kegagalan dalam pemasaran dan ketidakterlibatan pemerintah menyebabkan potensi besar, seperti produksi gula merah di Dusun Mebongo, Desa Botumoito, belum dikenal oleh masyarakat setempat meskipun telah diamati oleh BRIN.
Tujuan "Naik Kelas" pada Tahun 2026
Dengan Ranperda ini, DPRD Boalemo mengajak pemerintah daerah menentukan target peningkatan kualitas UMKM di setiap kecamatan.
Setiap tahun, harus terdapat wirausaha binaan yang menunjukkan perkembangan yang jelas.
"Itu berarti tidak naik kelas atau menghindari sekolah. Oleh karena itu, tugas kita bersama adalah pada tahun 2026 di Kecamatan Botumoito, UMKM akan menjadi binaan gula merah di Mebongo, dan untuk Kecamatan lainnya juga harus ditentukan UMKM-nya. Pemerintah daerah setiap tahunnya wajib menetapkan pelaku UMKM yang menjadi binaan pemerintah daerah, agar UMKM tersebut jelas dan mampu naik kelas, sehingga hal ini dimasukkan dalam pasal-pasal yang menjadi raperda ini," tegas Arman.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Boalemo, Azis Djakatara, menyambut baik masukan dari Pansus DPRD.
Ia yakin kehadiran Perda ini akan menjadi pemicu bagi perkembangan ekonomi wilayah.
"Masukan dari komite khusus ini akan menjadi bahan penting dalam tahap akhir pembahasan," ujar Azis.
Ia berharap aturan ini tidak hanya melindungi pelaku usaha, tetapi juga menciptakan lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat Kabupaten Boalemo.(***)