Iklan

Ahli mengajukan pemantauan ulang batas limbah sawit oleh Kementerian LH

Saturday, April 25, 2026, 11:22 AM WIB Last Updated 2026-04-25T03:30:56Z

.CO.ID, JAKARTA -- Rencana penguatan standar kualitas limbah cair pabrik kelapa sawit (LCPKS) hingga biological oxygen demand (BOD) di bawah 100 miligram per liter (mg/l) mendapat perhatian. Peneliti Pusaka Kalam Dr Gunawan Djajakirana menyarankan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) untuk meninjau ulang draf aturan tersebut karena tidak didasarkan pada pendekatan ekologi tanah maupun praktik agronomi yang berkelanjutan.

Menurut Gunawan, kebijakan yang memaksa industri kelapa sawit mengolah limbah cair sebelum dibuang ke sungai hingga standar yang sangat rendah justru menyia-nyiakan potensi besar dari limbah tersebut sebagai sumber pupuk organik alami untuk perkebunan. "Fokus regulasi hanya pada angka BOD di bawah 100 mg/l itu salah," katanya dalam pernyataan pers di Jakarta, Senin (20/4/2025).

"Lingkungan tidak secara otomatis aman hanya karena kadar BOD yang rendah. Evaluasi kembali draf peraturan agar tidak mengabaikan potensi positif LCPKS," ujar Gunawan menambahkan. Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup sedang menyusun rancangan peraturan Menteri Lingkungan Hidup mengenai Batas Mutu Air Limbah dan Pengelolaan Air Limbah Usaha serta/atau Kegiatan Minyak Kelapa Sawit.

Salah satu draf yang mendapat perhatian adalah alasan penentuan standar kualitas air limbah untuk irigasi dengan BOD di bawah 100 mg/l serta penggunaan pupuk kimia. Draf ini cenderung mengabaikan potensi besar LCPKS sebagai pupuk organik yang sangat baik untuk meningkatkan produktivitas kelapa sawit secara berkelanjutan.

Gunawan menjelaskan bahwa parameter yang selama ini digunakan sebagai patokan hanya BOD dan pH. Sementara unsur hara lain seperti nitrogen, fosfor, kalsium, magnesium, dan kalium sering kali tidak diperhatikan. Padahal, berdasarkan analisis lapangan yang pernah dilakukannya, LCPKS yang telah memenuhi standar BOD rendah masih mengandung kadar hara yang tinggi yang bisa menyebabkan eutrofikasi jika dibuang ke sungai.

Kondisi tersebut dapat memicu pertumbuhan alga yang berlebihan serta perkembangan tanaman air lainnya secara berlebihan. Hal ini justru merusak keseimbangan ekosistem perairan. "Jadi angka 100 mg/l bukan berarti aman. Jika volumenya besar tetap bisa menyebabkan pencemaran," ujar Gunawan.

Ahli ilmu tanah tersebut menganggap bahwa pendekatan pembuangan limbah merupakan cara lama yang sudah tidak sesuai lagi. Menurutnya, LCPKS sebaiknya digunakan untuk meningkatkan fungsi tanah karena Indonesia sedang menghadapi krisis bahan organik akibat penggunaan pupuk sintetis dalam jangka waktu yang lama.

Ia mengatakan, banyak lahan pertanian dan kebun kelapa sawit nasional saat ini rata-rata memiliki kadar bahan organik di bawah 3 persen. Akibatnya, produktivitas tidak berkembang, efisiensi pupuk menurun, serta ketahanan tanaman terhadap hama dan penyakit menjadi lemah. "Bahan organik bagi tanah itu seperti darah bagi manusia. Jika kurang, sistemnya tidak berjalan dengan baik," ujar Gunawan.

Ia melanjutkan, pemanfaatan LCPKS pada lahan kelapa sawit dapat meningkatkan kesuburan tanah secara menyeluruh (biologis, fisik, dan kimia). Selain itu, menurut Gunawan, hal ini juga meningkatkan kemampuan tanah dalam menyimpan air, mengurangi kebutuhan pupuk buatan, memperbaiki struktur tanah, serta mengurangi emisi karbon dari produksi pupuk sintetis.

Komentar

Tampilkan