Ringkasan Berita:
- Dokumen tersebut diperoleh oleh Bonatua Silalahi melalui proses sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP) dan kemudian diserahkan oleh KPU RI tanpa adanya sensor.
- Ia menekankan pengkajian ilmiah terhadap dokumen, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tuduhan tanpa dasar.
- Salinan ijazah tidak bisa digunakan dalam uji forensik (usia kertas dan tinta), sehingga penilaian harus seimbang agar tidak menimbulkan fitnah.
Salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kini menyebar secara luas di media sosial setelah diperoleh secara sah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Masyarakat diharapkan untuk memeriksa dokumen tersebut dengan teliti dan tidak mengandalkan penilaian berdasarkan informasi yang sumbernya tidak jelas.
Ahli kebijakan publik Bonatua Silalahi merupakan orang pertama yang membagikan salinan dokumen tersebut ke masyarakat melalui akun media sosial pribadinya.
Alasan Dokumen Dibagikan ke Media Sosial
Bonatua menyampaikan, keputusan untuk memberikan salinan ijazah Jokowi secara langsung bertujuan agar masyarakat dapat mengakses dokumen yang sama tanpa melalui perantara atau versi yang diubah oleh pihak lain.
Saya memutuskan untuk membagikan ini di akun media sosial saya. Anda dapat melihatnya di akun media sosial saya.
Maksudnya, jika kalian ingin memperhatikan detail, jangan gunakan yang dibuat oleh orang lain," kata Bonatua, didampingi Michael Sinaga di KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026), dilaporkan oleh Kompas TV.
Menurutnya, kebebasan ini penting agar perdebatan masyarakat tidak didasarkan pada anggapan atau potongan data yang belum pasti kebenarannya.
Tiga Kelompok Sikap Publik
Bonatua menganggap, terbukanya salinan ijazah Jokowi justru menunjukkan perubahan pandangan di kalangan masyarakat.
Ia mengatakan, setidaknya terdapat tiga kelompok sikap yang muncul.
Kelompok pertama percaya bahwa dokumen tersebut ada dan asli. Kelompok kedua masih meragukan hal tersebut.
Sementara kelompok ketiga tetap meragukan keberadaan maupun autentisitas ijazah tersebut.
Namun, Bonatua berharap perbedaan pendapat tersebut dapat dialihkan ke ruang diskusi yang konstruktif dan didasarkan pada data.
Diskusi Ilmiah, Bukan Tuduhan
Ia menekankan bahwa dokumen tersebut seharusnya dibicarakan dengan pendekatan ilmiah, bukan dengan tuduhan yang tidak berdasar.
"Kita mulai dari sini, mari berbicara dengan cara seorang peneliti, tetapi jangan menuduh sembarangan," katanya.
Bonatua mengatakan, sebagai seorang ilmuwan, ia berusaha memberikan perspektif yang didasarkan pada fakta empiris agar perdebatan tidak terus berlangsung.
"Kami berusaha memberikan pendekatan berdasarkan fakta empiris. Karena saya seorang peneliti, inilah hasil dari fakta empiris tersebut," katanya.
Jalan Panjang Sengketa Informasi
Akses terhadap salinan ijazah Jokowi, menurut Bonatua, tidak diperoleh secara langsung.
Ia menyampaikan bahwa dokumen tersebut diperoleh melalui proses sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP).
Sebelumnya, Keputusan KPU Nomor 731 menyatakan bahwa beberapa dokumen persyaratan bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak dapat diakses oleh masyarakat umum.
"Pada akhirnya saya mengikuti persidangan sengketa di Komisi Informasi Publik dan hingga enam kali persidangan sejak November, akhirnya keputusan KIP menyatakan bahwa saya menang," katanya.
Melalui proses tersebut, Bonatua menerima salinan ijazah Jokowi dari KPU RI tanpa adanya sensor terhadap sembilan item informasi.
Terdapat Batasan dalam Mempelajari Dokumen
Meskipun dokumen telah diungkapkan kepada umum, Bonatua mengingatkan bahwa terdapat batasan dalam menganalisis salinan ijazah tersebut.
Ia menekankan bahwa dokumen ini tidak dapat digunakan sebagai dasar dalam pengujian forensik seperti usia kertas atau usia tinta.
"Itu perlu diingat. Jangan sekali-kali kita menginvestigasi wilayah tersebut dengan sampel ini agar tidak terjadi fitnah," katanya.
Harapan Mengakhiri Polemik
Dengan diterbitkannya salinan ijazah Jokowi, Bonatua berharap perdebatan yang telah lama memecah belah masyarakat segera berakhir.
"Meskipun prosesnya memakan waktu, saya mengucapkan terima kasih kepada KPU. Kita telah menyelesaikan masalah kita," ujar Bonatua.
Ia berharap kejelasan informasi ini menjadi akhir dari perdebatan, sekaligus awal dari diskusi masyarakat yang lebih sehat, rasional, dan didasarkan pada fakta.
***
(TribunTrends/Beberapa artikel diubah dari Kompas)
Jangan lewatkan berita-berita yang tidak kalah menarik lainnya di Google News, Threads, dan Facebook.