
Ringkasan Berita:
- Seorang anggota Bhayangkari yang aktif memutuskan untuk mengambil jalur hukum terhadap tindakan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri.
- Perempuan dengan inisial FJ atau Febi (22), warga Kota Ternate, Maluku Utara, melaporkan suaminya yang diketahui merupakan anggota Polri dengan inisial Bripda ZW atau Zulfadli.
- Saat ini, Bripda Zulfadli bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Halmahera Tengah.
, TERNATE- Seorang istri anggota Bhayangkari yang aktif memutuskan untuk mengambil jalur hukum terhadap tindakan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri.
Perempuan dengan inisial FJ atau Febi (22), warga Kota Ternate, Maluku Utara, melaporkan suaminya yang diketahui merupakan anggota Polri dengan inisial Bripda ZW atau Zulfadli.
Saat ini, Bripda Zulfadli bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Halmahera Tengah.
Korban memutuskan untuk mengambil jalur hukum karena dugaan seringnya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari pasangannya.
“Saya sudah sering mendapatkan tindakan KDRT dari Bripda Zulfadli. Langkah ini saya ambil karena sudah tidak mampu dengan sikap suami saya,” kata Febi saat dikonfirmasi , Senin (12/1/2026).
Febi menceritakan awal mula kejadian tersebut, yaitu ketika mertuanya, ibu dari Zulfadli, memberikan pesan kepada anaknya agar tidak lagi membawa Febi saat pergi ke Wairoro, Kabupaten Halmahera Tengah.
Mendengar perkataan itu, Febi bertanya kepada mertuanya mengenai maksud dari pernyataan tersebut.
"Ibunya mengirimkan pesan kepada suami saya agar jika pergi ke Wairoro tidak membawa saya. Setelah itu, saya menghubungi ibunya untuk menanyakan alasan dari pernyataan tersebut. Akibatnya, kami terlibat dalam pertengkaran yang sangat hebat. Saya sempat melemparkan setrika miliknya, lalu dia memukul saya hingga bibir saya terluka dan menekan leher saya," kata Febi.
Febi mengatakan, kejadian ini telah terjadi berulang kali sejak April 2023 hingga Januari 2026.
Peristiwa pada April 2023 terjadi akibat masalah permainan, sedangkan yang terjadi pada Januari 2026 berkaitan dengan mertua. Peristiwa pertama saya tidak melaporkannya, tetapi peristiwa kedua ini saya laporkan ke Propam karena sudah tidak mampu mengendalikan tingkah lakunya," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan pengaduan telah dikirimkan ke Propam Polda Maluku Utara melalui tautan pengaduan pada 2 Januari 2026. Namun, sampai saat ini belum ada perkembangan terkait laporan tersebut.
"Saya berharap laporan di Propam dapat diproses sehingga dia bisa dipindahkan dari Polres Halteng dan mampu mengubah tingkah lakunya, jika diperlukan diproses," ujarnya.
Perempuan berusia 22 tahun ini juga menyampaikan bahwa pernikahannya dengan pasangannya telah sah secara agama dan secara resmi.
Kami menikah secara sipil pada Februari 2025 dan menikah secara agama setahun setelah dia menyelesaikan pendidikannya, yaitu pada Januari 2023. Meskipun kami telah menikah secara agama, dia pernah berselingkuh. Bahkan telah membuat surat pernyataan ke Polres Halteng.
"Keputusan ini saya ambil dengan benar dan orang tua saya juga sudah mengetahui tentang masalah ini, semoga pihak terkait bisa diproses, saya juga ingin berpisah darinya," ujarnya di akhir.
Terpisah, Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto ketika dimintai konfirmasi mengakui isu tersebut telah disampaikan ke Propam.
"Masalah tersebut memang pelapor telah melaporkan ke Propam dan saat ini sedang dalam proses," katanya.
Selain tindaklanjuti laporan, lanjut AKBP Fiat, pihaknya masih berupaya melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor.
“Kami masih berupaya untuk buka mediasi antara keduanya agar tidak bercerai. Tetapi semua kami kembalikan kepada keduanya,” pungkasnya. (*)