
Ringkasan Berita:
- Seorang tenaga honorer perawat di Palembang bernama Elvis Ariyanto ditangkap setelah menarik dan menjatuhkan kekasihnya di depan Salon IEKA, Palembang.
- Pelaku mencuri ponsel dan mengambil uang sebesar Rp 300 ribu dari korbannya; tindakan tersebut terekam oleh kamera pengawas dan menyebar di media sosial.
- Korban mengalami cedera dan tersangka dikenai Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
, PALEMBANG- Tim Reskrim Polsek Ilir Timur I menangkap tersangka yang menarik rambut dan menjatuhkan kekasihnya di depan salon IEKA, Jalan Dwikora, Kelurahan 20 Ilir Palembang.
Kejadian tersebut berlangsung pada hari Senin (8/12) sekitar pukul 15:50 WIB di. Pada saat itu, tersangka Elvis Ariyanto (31), yang bekerja sebagai tenaga honorer perawat, datang mengunjungi korban Vega Silvia (27).
Kedua belah pihak terlibat dalam perdebatan yang memicu ketegangan.
Di tengah perselisihan tersebut, pelaku mengambil ponsel korban dan meminta uang serta emas yang dipakai oleh korban. Namun korban tidak bersedia memberikannya.
Setelah itu pelaku langsung menarik rambut korban hingga jatuh, lalu Elvis segera mengambil uang sejumlah Rp 300 ribu yang ada di dalam tas korban.
Saksi yang menyaksikan kejadian tersebut keluar dari dalam toko kecantikan dan mengejar pelaku, setelah itu ponsel korban yang sempat dirampas kembali diperoleh.
Rekaman kamera pengawas kejadian tersebut sempat menyebar di media sosial Instagram, yang menampilkan pelaku menarik rambut korban hingga jatuh di area parkir sebuah salon.
Kapolsek Ilir Timur I Kompol Fitri Dewi Utami menyampaikan bahwa tersangka telah ditahan oleh tim Unit Reskrim Polsek yang dipimpin AKP Fifin Sumailan sejak hari Selasa (9/12), saat itu tersangka sedang dalam perjalanan pulang dari bekerja.
Setelah menerima laporan korban dan mengambil keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, tersangka yang sedang dalam perjalanan pulang dari bekerja langsung ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Ilir Timur I, "kata Fitri, Kamis (11/12/2025)."
Fitri menyampaikan, akibat tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami luka di bagian siku tangan sebelah kiri dan memar pada paha sebelah kiri.
"Korban mengalami luka kecil di siku dan memar pada paha kiri. Selain itu, ia juga kehilangan uang sebesar Rp 300 ribu," tutupnya.
Akibat tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP mengenai pencurian yang disertai kekerasan.