
, JAKARTA — Presiden Prabowo Subiantotelah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai upah. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam pernyataan tertulis pada hari Selasa (16/12/2025) malam.
Menurutnya, aturan PP Pengupahan menyebutkan bahwa gubernur harus menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta bisa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
"Khusus untuk tahun 2026, gubernur menentukan besaran kenaikan upah paling lambat tanggal 24 Desember 2025," ujar Yassierli.
Selanjutnya, penentuan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Komite Pengupahan Daerah, yang kemudian disampaikan sebagai saran kepada gubernur.
Selanjutnya, ia menyatakan bahwa Prabowo akhirnya menetapkan formula kenaikan gaji sebesar inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa) dengan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9.
Ia menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengarkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh.
"Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui analisis dan diskusi yang cukup lama, serta hasilnya sudah disampaikan kepada Bapak Presiden," ujar Yassierli.
Selain itu, ia juga menekankan komitmen pemerintah dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
"Kami berharap aturan penggajian yang tercantum dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang paling baik untuk semua pihak," tutupnya.