Iklan

Gelar UPA: DPN Peradi Komitmen Cetak Advokat Penegak Keadilan

Friday, December 12, 2025, 5:20 AM WIB Last Updated 2025-12-12T22:51:28Z

Jakarta, IDN Times- Peradi berkomitmen menghasilkan advokat berkualitas yang mampu menjadi penegak hukum serta pelindung keadilan melalui Ujian Profesi Advokat (UPA) Gelombang 2 Tahun 2025.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Harris Arthur Hedar menyatakan bahwa ujian profesi bagi advokat merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Di dalam UU 18/2003 tentang Advokat, dijelaskan mengenai profesi advokat di Indonesia, termasuk persyaratan, hak, kewajiban, organisasi, kode etik, serta sanksi pidananya.

"Segala sesuatu diatur dalam undang-undang tersebut. Hal ini menjadi salah satu materi dalam UPA. Oleh karena itu, mereka yang lulus ujian ini memiliki pemahaman yang menyeluruh sebagai seorang Advokat," ujar Harris dalam keterangan resmi, Minggu (7/12/2025).

1. Para pengacara diuji mengenai KUHAP hingga Kode Etik

Harris menjelaskan, materi yang diujikan dalam UPA mencakup definisi dan tugas, persyaratan menjadi advokat, sumpah profesi, organisasi advokat, kode etik serta hukuman pidana. Sementara itu, materi lainnya yang bersifat substansial, seperti Hukum Acara Perdata hingga Hukum Acara Pidana.

Selanjutnya, peserta juga diuji mengenai Hukum Acara Perdata Agama, Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, serta ujian esai terkait Hukum Acara Perdata.

Oleh karena itu, peserta yang lulus ujian memiliki pemahaman menyeluruh sebagai seorang pengacara. "Karena bagi kami kualitas seorang pengacara sangat penting," katanya.

2. Peradi DPN menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Ia menjelaskan, Ketua Umum Otto Hasibuan telah membentuk Komite Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI) yang selanjutnya dikenal sebagai PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat).

Komite ini bertanggung jawab atas peraturan pendidikan khusus untuk calon pengacara serta pendidikan hukum yang berkelanjutan bagi para pengacara.

"Menangani aturan pendidikan khusus untuk calon pengacara serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi pengacara," katanya.

3. Total 3.891 pengacara di seluruh Indonesia mengikuti UPA

Harris mengatakan, DPN PERADI terus berkomitmen dalam menciptakan pengacara-pengacara berkualitas yang mampu menjadi penegak hukum sekaligus pelindung keadilan.

Ia menyampaikan, jumlah total peserta yang ikut serta dalam UPA Gelombang 2 di seluruh Indonesia mencapai 3.891 orang. Di sisi lain, sebanyak 143 peserta mengikuti UPA di Fakultas Hukum UGM.

"Memperhatikan besarnya kepercayaan para calon pengacara terhadap PERADI dengan bukti jumlah peserta Gelombang 2 yang mencapai 3.891 peserta di seluruh Indonesia, membuat kami semakin memperhatikan kualitas dan martabat organisasi kami," ujarnya.

Tuntutan Hukum vs Berita, Mengungkap Ketegangan Antara Pengacara dan Jurnalis di Banyumas 7 Gambar Ferry Salim Dianugerahi Jabatan Advokat Pada Usia 58 Tahun Seribu Pengacara Pantau Kasus Kekerasan terhadap Dokter Anestesi di RSI Sultan Agung
Komentar

Tampilkan