Iklan

SIM Diperpanjang Setiap 5 Tahun, Mengapa Masa Berlaku Tak Bisa Sepanjang Hidup Seperti KTP?

Tuesday, December 2, 2025, 4:32 PM WIB Last Updated 2025-12-03T10:13:52Z
Diperpanjang Setiap 5 Tahun, Ini Alasan Masa Berlaku SIM di Indonesia Tidak Bisa Sepanjang Hidup Seperti KTP

Diperpanjang Setiap 5 Tahun, Ini Alasan Masa Berlaku SIM di Indonesia Tidak Bisa Sepanjang Hidup Seperti KTP

Ini alasan mengapa masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia tidak bisa seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)

/ Knowledge

Irsyaad W 2 Desember, 11.10 pagi 2 Desember, 11.10 pagi

- Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperbarui setiap 5 tahun. - Setiap 5 tahun, Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu diperpanjang. - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan setiap 5 tahun. - SIM harus diperpanjang secara berkala setiap 5 tahun. - Tiap 5 tahun, pemegang SIM wajib memperpanjang surat izinnya.

Bahkan, terlambat satu hari saja dalam memperpanjangnya, maka dianggap tidak berlaku dan harus dibuat ulang.

Lalu mengapa masa berlaku SIM tidak bisa seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)?

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau menyampaikan, landasan hukum yang mengharuskan perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali adalah Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1.

Disebutkan dalam Pasal 1, SIM Kendaraan Pribadi dan SIM Kendaraan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis," ujar Prianggo, beberapa waktu lalu dikutip dari Kompas.com.

Pelatih Direktur Keselamatan Konsultan Pertahanan Indonesia (SDCI) Sony Susmana menyatakan, SIM tetap perlu memiliki masa berlakunya, sehingga pemilik harus memperpanjang secara berkala setiap 5 tahun.

"Tujuan hal tersebut adalah untuk mengawasi kompetensi pemiliknya, jika diperlukan adanya aturan khusus yang membatasi SIM, terutama bagi lansia, misalnya perpanjangan SIM dipercepat menjadi setiap tahun," kata Sony, seperti dikutip dari Kompas.com tidak lama ini.

Sony menekankan bahwa para pembuat kebijakan perlu memahami perubahan perilaku dan kondisi fisik pemilik SIM yang terjadi setiap tahun.

Oleh karena itu, pengemudi harus menjalani penilaian berkala agar keselamatan dalam berkendara tetap terjaga.

"Sebaiknya ada batasan dalam kepemilikan SIM, misalnya setelah usia 50 tahun, wajib dilakukan penilaian setiap tahun, hal ini bertujuan untuk mengevaluasi kemampuan motorik dan apakah terdapat penyakit tambahan pada lansia," kata Sony.

Jika seorang pengemudi dianggap tidak memiliki kemampuan mengemudi yang memadai, petugas berwenang dapat mencabut SIM guna memastikan keselamatan dan keamanan dalam lalu lintas.

Menurut Sony, kebijakan pengujian yang lebih ketat terhadap pemegang SIM yang berusia tua perlu diterapkan, karena tingkat risiko kecelakaan pada lansia yang kompetensinya tidak terpantau jauh lebih tinggi.

"Secara umum, lansia tidak rutin melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh, sehingga dari segi keselamatan berkendara, kemampuan mengemudi lansia perlu diawasi melalui SIM," ujar Sony.

Copyright 2025

Related Article

Komentar

Tampilkan