Iklan

PENINGKATAN UMK Kota Bandung 2026, Besaran Gaji Mencapai Rp 4,9 Juta Perkiraan Kenaikan 6,5-10 Persen

Wednesday, November 26, 2025, 11:19 AM WIB Last Updated 2025-11-27T04:30:23Z
PENINGKATAN UMK Kota Bandung 2026, Besaran Gaji Mencapai Rp 4,9 Juta Perkiraan Kenaikan 6,5-10 Persen

beritaindonesiaPenetapan UMK Kota Bandung tahun 2026 didasarkan pada sejumlah indikator, di antaranya kenaikan dari tahun sebelumnya.

UMK Kota Bandung tahun 2025 sebelumnya sebesar Rp4.482.914, terdapat beberapa simulasi kenaikan yang menunjukkan proyeksi besaran UMK baru pada tahun 2026 ini.

Setiap skenario kenaikan memberikan gambaran bagaimana penyesuaian upah dapat memengaruhi kondisi ekonomi pekerja.

Pada skenario kenaikan 6,5 persen, tambahan nilai UMK mencapai Rp291.390,41, sehingga UMK baru menjadi Rp4.774.304,41.

Jika kenaikan ditetapkan sebesar 7%, maka tambahan nilai yang diterima pekerja adalah Rp313.804,00, menghasilkan UMK baru sebesar Rp4.796.718,00.

Berikutnya, pada kenaikan 7,5%, UMK meningkat sebesar Rp336.218,55 yang menjadikan total UMK baru Rp4.819.132,55.

Untuk skenario kenaikan 8%, tambahan upah mencapai Rp358.633,12, sehingga UMK baru berada di angka Rp4.841.547,12.

Simulasi kenaikan yang lebih tinggi menunjukkan bahwa dengan kenaikan 8,5%, pekerja akan memperoleh tambahan Rp381.047,69, sehingga UMK baru menjadi Rp4.863.961,69.

Dengan kenaikan 9 persen, UMK meningkat sebesar Rp403.462,26, sehingga totalnya menjadi Rp4.886.376,26.

Jika kenaikan mencapai 9,5%, tambahan UMK menjadi Rp425.876,83, menghasilkan UMK baru sebesar Rp4.908.790,83.

Sedangkan skenario tertinggi dalam simulasi, yaitu kenaikan 10 persen, memberikan tambahan Rp448.291,40 sehingga UMK baru mencapai Rp4.931.205,40.

Kenaikan UMK didasari dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi, perkembangan usaha, kebutuhan hidup layak.

UMK Kota Bandung 2026 Kenaikan 6,5% hingga 10%

  1. Kenaikan 6,5%

    = 4.482.914 × 0,065

    = 291.390,41

    Upah Minimum Kabupaten/Kota baru = 4.774.304,41

  2. Kenaikan 7%

    = 4.482.914 × 0,07

    = 313.804,0

    UMK baru = 4.796.718,0

  3. Kenaikan 7,5%

    = 4.482.914 × 0,075

    = 336.218,55

    Upah Minimum Kabupaten/Kota baru = 4.819.132,55

  4. Kenaikan 8%

    = 4.482.914 × 0,08

    = 358.633,12

    Gaji UMK baru = 4.841.547,12

  5. Kenaikan 8,5%

    = 4.482.914 × 0,085

    = 381.047,69

    Gaji UMK baru = 4.863.961,69

  6. Kenaikan 9%

    = 4.482.914 × 0,09

    = 403.462,26

    Gaji UMK baru = 4.886.376,26

  7. Kenaikan 9,5%

    = 4.482.914 × 0,095

    = 425.876,83

    Gaji UMK baru = 4.908.790,83

  8. Kenaikan 10%

    = 4.482.914 × 0,10

    = 448.291,40

    Upah Minimum Kabupaten/Kota baru = 4.931.205,40

- Baca Berita Terbaru Lainnya diBERITA GOOGLE

- Dapatkan Berita Viral Melalui SaluranWhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Komentar

Tampilkan