Iklan

Pengacara Arya Daru Bongkar Fakta Sidik Jari Tak Teridentifikasi di TKP

Thursday, November 27, 2025, 6:36 AM WIB Last Updated 2025-11-28T00:13:18Z

.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan atau ADP (39 tahun), Nicolay Aprilindo, mengungkap informasi terbaru mengenai kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Salah satu di antaranya adalah adanya sidik jari yang tidak bisa dikenali di lokasi kejadian (TKP).

Nicolay menyampaikan, berdasarkan hasil pertemuan yang dilakukan dengan Polda Metro Jaya, ditemukan empat sidik jari di lokasi kejadian kematian Arya. Namun, hanya satu sidik jari yang dapat dikenali oleh pihak kepolisian. Sedangkan tiga sidik jari lainnya tidak bisa diidentifikasi.

"Menurut para penyelidik, sidik jari yang dapat diidentifikasi DNA-nya milik almarhum hanya satu, yaitu sidik jari jempol. Namun, berdasarkan penjelasan penyelidik, ditemukan empat sidik jari," katanya di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Ia juga telah mempertanyakan mengenai tiga sidik jari yang tidak dapat diidentifikasi. Berdasarkan keterangan penyelidik, menurut Nicolay, tiga sidik jari tersebut tidak bisa diidentifikasi karena rusak akibat pengaruh cuaca.

Menurut Nicolay, alasan tersebut tidak logis. Karena satu sidik jari milik Arya berhasil dikenali. Sementara tiga sidik jari lainnya rusak. Padahal, sidik jari tersebut ditemukan pada waktu yang sama.

"Kini menjadi pertanyaan bagi kami, dan kami meminta penjelasan yang rinci dan ilmiah," kata Nicolay.

 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, ada tiga sidik jari yang ditemukan di lokasi kejadian kematian Arya. Namun, hanya satu dari sidik jari tersebut yang bisa diketahui identitasnya.

"Benar, berdasarkan keterangan identifikasi ditemukan tiga sidik jari, namun hanya satu yang memenuhi kriteria untuk dilakukan identifikasi. Dua lainnya tidak bisa diidentifikasi," ujarnya.

Sementara hasil dari pemeriksaan Puslabfor dan pemeriksaan dari Pusident menunjukkan bahwa sidik jari dan DNA yang terdapat pada lakban adalah milik korban. Tidak ditemukan adanya sidik jari atau DNA dari pihak lain.

Diketahui, Arya ditemukan meninggal di kamar kosnya, Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) pagi. Jenazah korban pertama kali ditemukan sekitar pukul 08.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari warga sekitar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, korban ditemukan dalam keadaan sudah meninggal. Ketika ditemukan, kepala korban tertutup plastik dan diikat dengan lakban. Sementara itu, tubuhnya tertutup selimut di atas tempat tidur kamar nomor 105.

Komentar

Tampilkan