
JAKARTA, newsindonesia- Pemerintah menetapkan suku bunga tunggal 6 persen untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) mulai tahun 2026.
Kebijakan ini diambil dalam Rapat Komite Kebijakan KUR yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (17/11/2025).
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan keputusan rapat mencakup perubahan besar dalam aturan KUR. Seluruh pembatasan pengajuan dihapus. Selama ini, debitur hanya bisa mengambil KUR maksimal empat kali untuk sektor produksi dan dua kali untuk perdagangan. Mulai 2026 ketentuan itu tidak berlaku lagi.
"Jika sebelumnya KUR hanya bisa diambil maksimal empat kali, sekarang sudah dibuka. Jadi bisa diambil beberapa kali, pengulangannya bisa beberapa kali hingga UMKM benar-benar kuat dan siap untuk berkembang," kata Maman.
Skema bunga berjenjang juga dihapus. Saat ini, bunga KUR meningkat setiap kali pengajuan. Mulai tahun 2026, semua pengajuan akan dikenakan bunga tetap sebesar 6 persen.
"Jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat 6 persen," kata Maman.
Kebijakan baru berlaku mulai Januari 2026 dan akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Koordinator Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Target penyaluran KUR 2026 ditetapkan sebesar Rp 320 triliun. Naik dari target 2025 sebesar Rp 286,61 triliun. Penyaluran ke sektor produksi juga ditingkatkan menjadi 65 persen. Pemerintah menilai lonjakan kinerja tahun ini yang mencapai 60,7 persen menjadi dasar peningkatan target.
Maman menegaskan pencapaian penyaluran ke sektor produksi pada 2025 menjadi titik penting. Pemerintah menargetkan tahun ini ditutup di 61 persen.
Mengenai alasan perubahan kebijakan, Airlangga mengatakan penyesuaian diperlukan agar akses pembiayaan UMKM tetap kuat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
"Sebelumnya kita memiliki regulasi KUR yang dibatasi perpanjangannya, karena akan didorong untuk menarik debitur-debitur baru. Nah, oleh karena itu dalam regulasi ke depan dengan situasi perekonomian saat ini, kita tetapkan tarif tunggal yaitu 6 persen," kata Airlangga.
Ia mengatakan sektor produksi, pertanian, dan perdagangan untuk ekspor tetap menjadi prioritas. Nasabah dapat menarik kembali KUR selama memenuhi kriteria.
"Jadi itu bisa terus ditarik kembali," kata Airlangga.
Pemerintah juga meminta Kementerian Perindustrian dan Kementerian UMKM mempercepat penyaluran KUR, khususnya untuk sektor produksi. Langkah tersebut dinilai penting agar momentum ekonomi tetap terjaga.