
JAKARTA, newsindonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pemantauan dan mendorong penyelesaian masalah gagal bayar di fintechpinjaman antar pribadiatau pinjaman online (pindar) PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) dan PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan bahwa pihaknya juga memperkuat koordinasi dengan pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum.
OJK juga saat ini sedang melakukanuji layak dan pantasulang terhadap pengurus Akseleran maupun KoinP2P yang diduga melanggar ketentuan.
"OJK juga melakukan upaya penegakan hukum dan kepatuhan sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan perbaikan tata kelola dan perlindungan konsumen," katanya dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (17/11/2025).
Berdasarkan catatanberita indonesia,kasus gagal bayar Akseleran telah muncul sejak Juni 2025.
Kasus ini melibatkan 19 pemberi pinjaman (lender) dengan kerugian total sebesar Rp 5,99 miliar.
Berdasarkan pernyataan kuasa hukum para pemberi pinjaman, Sony Hutahaen dari Badranaya Partnership, kerugian tersebut terjadi karena pinjaman yang macet lebih dari 90 hari serta dugaan kesalahan manajemen oleh Akseleran.
Pihak Akseleran telah mengakui bahwa pihaknya lemah dalam mengelola dana pemberi pinjaman. "Kerugian klien kami akibat pinjaman yang gagal dibayar dan adanya dugaan kesalahan manajemen," kata Sony kepadaberita indonesia,Selasa (24/6/2025)
Sony juga menyebut adanya dugaan praktik refinancing kepada debitur yang sudah gagal bayar tanpa dasar kebijakan internal yang jelas.
Padahal, Kode Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa pemberian pinjaman di luar kemampuan bayar termasuk praktik yang tidak bertanggung jawab.
Badranaya Partnership saat ini mengirim surat permohonan perlindungan hukum ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, kasus gagal bayar di KoinP2P terjadi karena seorang peminjam (borrower) dengan inisial M, pemilik grup usaha MPP, dilaporkan melarikan diri membawa uang pemberi pinjaman sehingga pencairan dana kepada pemberi pinjaman tertunda.
Hingga saat ini, kedua kasus gagal bayar tersebut masih belum menemui titik terang.