Iklan

Jaksa Memanggil 9 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh BPKSDM Flores Timur

Tuesday, November 18, 2025, 7:25 AM WIB Last Updated 2025-11-19T00:56:41Z
Jaksa Memanggil 9 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh BPKSDM Flores Timur
Ringkasan Berita:
  • Dugaan korupsi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Flores Timur tahun anggaran 2023–2025.
  • Penyidik Kejari Flores Timur telah memeriksa 9 saksi, termasuk Kepala BKPSDM dengan inisial RKT, bendahara, dan pihak terkait lainnya.
  • Kejaksaan Negeri Flores Timur saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi di BKPSDM dengan bukti dokumen dan uang tunai, serta melibatkan sejumlah pejabat penting sebagai saksi.
 

Laporan Reporter newsindonesia, Paul Kabelen

berita indonesia, LARANTUKA-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur telah memeriksa 9 saksi terkait kasus dugaan korupsi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Flores Timur tahun anggaran 2023-2025.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Flores Timur, Samuel L Tamba, mengonfirmasi sembilan saksi termasuk Kepala BPKSDM dengan inisial RKT, bendahara, dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Masih dalam proses dan selanjutnya akan memeriksa saksi-saksi lainnya," katanya, Senin (17/11/25).

Ia menjelaskan, kerugian negara dalam kasus tersebut masih dalam proses perhitungan.

 

Jaksa telah menggeledah Kantor BKPSDM Flores Timur dan berhasil menyita sebanyak 1.297 barang bukti berupa dokumen-dokumen, di antaranya nota-nota kosong.

Dokumen itu, menurut Samuel, pernah disembunyikan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyembunyikan peran mereka dalam kasus tersebut.

"Penyidik mencari beberapa bukti yang sempat disembunyikan oleh pihak tertentu untuk menyembunyikan perannya dalam tindakan ini," katanya, Senin, 17 November 2025.

Selain dokumen, kata Samuel, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 30 juta. Uang ini diduga sangat berkaitan dengan tindakan korupsi.

Operasi penggeledahan ini didasarkan pada surat perintah penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejari Flores Timur, serta penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Larantuka.

Berita newsindonesiaLainnya di Google News

Komentar

Tampilkan