Iklan

Gubernur Sumut Bobby Nasution Sebut Penutupan Toba Pulp Sebelum Bencana Terjadi

Tuesday, December 2, 2025, 4:37 PM WIB Last Updated 2025-12-03T10:13:52Z

- Bencana banjir deras dan longsoran tanah yang terjadi di Sumatera, mendapat perhatian masyarakat. Bencana alam yang menyebabkan ratusan korban jiwa serta kerusakan pada fasilitas umum juga meninggalkan tumpukan kayu-kayu yang terbawa air.

Bahkan, salah satu penyebab bencana tersebut diduga terkait dengan aktivitas perusahaan. Tuduhan ini ditujukan kepada PT Toba Pulp Lestari (TPL), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri kertas di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution pernah menyatakan akan meninjau kembali operasional PT TPL yang berada di beberapa kabupaten di kawasan Danau Toba, termasuk Tapanuli Selatan. Peninjauan ini dilakukan sebelum terjadinya bencana banjir dan longsor yang menimpa Sumatera pada 25 November 2024.

Rencana evaluasi TPL disampaikan satu hari sebelum terjadinya bencana besar yang menimpa Sumatera. Hal ini dikarenakan, pada Senin (24/11), Bobby mengadakan rapat pembahasan tindak lanjut aksi damai dan evaluasi PT TPL di kantor Gubernur Sumut.

Pada kesempatan tersebut, Bobby menegaskan bahwa pemerintah provinsi hanya memiliki wewenang untuk memberikan saran terkait kegiatan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Sementara, keputusan akhir mengenai penutupan atau tindakan lain sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

"Kami dari pemerintah yang berposisi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, tentu harus memperhatikan aturan. Jadi masalahnya bukanlah penutupan PT TPL atau sebagainya, tetapi evaluasi yang akan disampaikan, apakah bisa dilakukan secara keseluruhan atau tidak," ujar Bobby.

Bobby menegaskan, lahan pertanian dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan PT TPL perlu mendapat perhatian.

"Paling sedikit, lahan pertanian masyarakat dan kerusakan ekologis merupakan dua hal yang penting," katanya.

Tidak dapat dipungkiri, dalam rapat tersebut terdapat tuntutan dari sejumlah kelompok masyarakat yang meminta penutupan PT TPL. Bobby kembali menegaskan bahwa wewenang untuk hal tersebut berada di pemerintah pusat. Pemprov Sumut, katanya, hanya bisa menyusun rekomendasi sebagai bahan pertimbangan.

"Yang dapat kita lakukan hari ini adalah memberikan rekomendasi. Namun, isinya harus kita sepakati terlebih dahulu. Tidak mungkin hanya dilakukan secara sepihak dari pihak kami di Pemprov Sumut atau dari masyarakat. Harus ada pertemuan yang kita minta dapat disiapkan bersama dalam seminggu ini," katanya.

Sementara itu, PT Toba Pulp Lestari memberikan penjelasan mengenai tuduhan yang menyebutkan bahwa operasional perusahaan terkait dengan bencana banjir dan tanah longsor di beberapa daerah Sumatera. Penjelasan ini disampaikan melalui pengungkapan informasi sebagai tanggapan atas permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Perseroan menolak keras tuduhan bahwa operasional Perseroan menjadi penyebab bencana lingkungan. Seluruh aktivitas Perseroan telah dilakukan sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang," demikian pernyataan perusahaan yang dikutip dari laporan informasi BEI, Rabu (3/12).

Dalam penjelasannya, Toba Pulp Lestari menyatakan bahwa seluruh kegiatan hutan tanaman industri (HTI) mereka telah melalui evaluasi High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga.

Dari luas area konsesi keseluruhan sebesar 167.912 hektar, sekitar 46.000 hektar digunakan sebagai lahan untuk budidaya eucalyptus, sedangkan sisa wilayahnya dipertahankan sebagai kawasan konservasi dan perlindungan.

Perseroan juga menyatakan bahwa operasional perusahaan telah mematuhi seluruh izin dan peraturan pemerintah, termasuk pengawasan lingkungan yang dilakukan secara berkala oleh lembaga independen.

Audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2022–2023 menyebutkan bahwa Toba Pulp Lestari dalam kondisi "patuh" dan tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait lingkungan maupun sosial.

Komentar

Tampilkan