
Danapemberi pinjaman Dana Syariah IndonesiaYang belum dikembalikan mencapai 920 miliar rupiah. Para pemberi pinjaman ini juga mempertanyakan maksud dari pernyataan 'hal di luar kendali perusahaan' yang menjadi alasan gagal bayar.
Dikutip dari akun Instagram Paguyuban Lender DSI, total ada 3.001 pemberi pinjaman yang melaporkan dananya mengendap di Dana Syariah Indonesia. Total nilainya Rp 920,9 miliar per 16 November.
Perwakilan Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia menyampaikan kepadanewsindonesia.co.id, mengacu pada pernyataan perusahaan, sekitar 14.099pemberi pinjamanyang aktif. Oleh karena itu, nilai dana yang tertunda di platform pinjaman online atau pindar tersebut diperkirakan lebih dari Rp 920,9 miliar.
Mereka telah bertemu dengan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan manajemen Dana Syariah Indonesia pada 28 Oktober. Pada kesempatan itu, Manajemen DSI menyatakan kesediaan lisan untuk melibatkan Paguyuban Lender dalam proses pemulihan dana atau recovery.
"Dana Syariah Indonesia mengklaim bahwa kesulitan pembayaran (uang lender), terjadi karena 'sesuatu di luar kendali perusahaan'," kata perwakilan Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia kepada newsindonesia.co.id pekan lalu (13/11).
"Namun tidak pernah dijelaskan secara transparan maksud dari 'di luar kendali Dana Syariah Indonesia, bahkan setelah didesak oleh Paguyuban dan OJK. Ketertutupan ini menghambat upaya penyelesaian yang cepat dan efektif," tambahnya.
newsindonesia.co.id beberapa kali memverifikasi hal tersebut kepada OJK dan Dana Syariah Indonesia, namun belum ada respons.
Pemangku Kepentingan dan Manajemen Dana Syariah Indonesia Bertemu Besok
Paguyuban Dana Syariah Indonesia dan manajemen akan kembali bertemu besok (18/11). Tanggal pertemuan ini sebelumnya dijadwalkan pada 11 November, namun ditunda karena ibu dari penasihat hukum perusahaan meninggal dunia.
Ada lima agenda dan pokok pembahasan dalam audiensi dengan Dana Syariah Indonesia besok (18/11), di antaranya:
- Paguyuban Dana Syariah Indonesia menyampaikan aspirasi dan kondisi parapemberi pinjaman
- Meminta Dana Syariah Indonesia membuka data lengkap mengenai jumlah pemberi pinjaman, status proyek, serta posisi dana yang sebenarnya, agar seluruh pihak dapat memahami situasi secara terbuka dan faktual.
- Meminta Dana Syariah Indonesia menyampaikan proposal penyelesaian masalah untuk ditinjau bersama oleh paguyuban, guna memastikan kejelasan dan kesesuaian isi proposal dengan aspirasi para pemberi pinjaman.
- Meminta Dana Syariah Indonesia memberikan kejelasan mengenai jadwal pengembalian dana (timeline), serta skema pencairan yang realistis dan terukur bagi seluruh pemberi pinjaman.
- Dana Syariah Indonesia menandatangani charter yang disusun dan diajukan oleh paguyuban, sesuai dengan poin-poin kesepakatan hasil pembahasan.
"Paguyuban berharap Dana Syariah Indonesia dapat merealisasikan pencairan awal dana pemberi pinjaman sebagai bentuk komitmen nyata terhadap rencana penyelesaian dalam waktu dekat, mengingat banyak pemberi pinjaman sedang membutuhkan dana untuk kebutuhan pokok, berobat, dan pendidikan," demikian dikutip dari akun Instagram Paguyuban Lender DSI.