Iklan

Rusuh Usai Sidang, Wartawan Ditendang Kubu SYL hingga Disikut Polisi

Thursday, July 11, 2024, 3:05 PM WIB Last Updated 2025-08-19T04:17:25Z

 


Newsindonesia - Awak media mengalami kerugian imbas kerusuhan usai sidang putusan perkara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) siang.


Kameramen Kompas TV, Bodhiya Vimala mengungkapkan, dirinya menjadi korban aksi kekerasan kubu Pro SYL. Namun, ia sempat lari dari masa pendukung eks Mentan itu sehingga tidak kena tendang.


“Gue bertahan, mereka rame. Sudah ditendang, tapi enggak kena,” Bodhiya Vimala kepada Kompas.com di lokasi.


Sementara itu, Kameramen TV One Firdaus mendapatkan kekerasan dari polisi. Ia disikut oleh polisi yang mengamankan jalannya sidang.


Kerusuhan ini terjadi setelah sidang ditutup dan SYL beranjak dari kursi terdakwa keluar ruangan. Wartawan tampak berdesak-desakan untuk mengabadikan momen eks Mentan itu keluar dari ruangan.


SYL sempat tertahan akibat banyaknya awak media yang ingin mengambil gambar. Dorong-dorongan pun tak terhindarkan. Di sisi lain, keluarga dan simpatisan SYL juga ingin bertemu Politikus Partai Nasdem itu.


Tak sedikit wartawan yang didorong oleh aparat keamanan. SYL pun kembali ke ruang sidang. Sementara kisruh terjadi antara wartawan dan pendukung SYL.


Dari kerusuhan ini, Kamera Kompas TV dan TV One rusak. Tak sedikit alat-alat peliputan wartawan yang terinjak-injak. Misalnya tripod iNews TV yang ikut rusak.


Usai menyampaikan pernyataan kepada wartawan, SYL pun meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi. “Maafkan saya sudah membuat kekacauan,” tutur SYL.


Dalam perkara ini, SYL dijatuhi 10 tahun penjara setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.


SYL dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.



Komentar

Tampilkan