Iklan

Soal Nasib Pajak Hiburan, Airlangga: Sabar, Lagi Hitung Kursi!

Tuesday, February 20, 2024, 4:41 PM WIB Last Updated 2025-08-19T04:17:25Z

 "Jakarta - Rencana pemberian insentif berupa penanggungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 10% kepada para pengusaha hiburan khusus, yang dijanjikan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo, tampaknya belum akan segera terwujud. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa keputusan mengenai sektor yang akan mendapatkan insentif masih dalam tahap pembahasan, dan pemerintah masih menunggu hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebelum mengambil keputusan.



"Aktu­al­nya itu masi­h kita bahas, dan be­lum kita tentu­kan (se­tor yang men­da­pat­kan). Sa­bar-sa­bar du­lu, la­gi n­gi­tung kur­si," ujar Airlangga saat di­temui di ka­wa­san Ho­tel St. Regis, Ja­karta, Se­la­sa (20/2/2024).


Sebelumnya, pemberian insentif tersebut merupakan respons dari Presiden Joko Widodo terhadap kontroversi terkait tarif pajak hiburan khusus, yang mencakup sektor yang terkena Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40%-75% dalam Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).


Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa aturan tersebut masih dalam proses evaluasi oleh BKF bersama dengan Kemenko Perekonomian dan Kementerian Pariwisata. Meskipun pembahasan sedang berlangsung, keputusan belum dapat diambil.


"Belum, masih kita lihat dan kita tunggu saja nanti," kata Febrio saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (29/1/2024).


Febrio enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai pembahasan insentif, termasuk target waktu penyelesaian, sektor pariwisata yang menjadi sasaran insentif PPh Badan Ditanggung Pemerintah sebesar 10%, dan proses komunikasi antar instansi yang terlibat dalam pembahasan.


"Kan saya bilang belum, kalau belum ya belum. Jawabnya belum, makanya sedang (dibahas)," ucap Febrio.


Sebagai informasi, dengan adanya potongan 10%, perusahaan yang memperoleh insentif hanya akan membayar 12%, dari tarif PPh Badan sebesar 22%. Pada awal tahun ini, pemerintah sebenarnya telah merancang Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang mencakup sektor yang perlu mendapatkan insentif, beserta besaran anggaran yang dialokasikan untuk insentif PPh Badan DTP tersebut.


"Sesuai mekanismenya, proyeksi besaran insentif PPh Badan DTP akan dialokasikan dalam APBN," tegas Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan kepada CNBC pada bulan Januari lalu."

Komentar

Tampilkan