, KEBUMEN- Akhirnya diketahui penyebab terjadinya perundungan terhadap seorang siswa di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Kejadian tersebut diduga disebabkan oleh rasa iri setelah tersangka memeriksa akun TikTok dan menemukan riwayat obrolan korban dengan kekasihnya.
Pelaku adalah seorang siswa kelas 11 di sebuah SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun yang masih berusia 16 tahun.
Sementara korban adalah seorang siswa kelas 10 yang berusia 15 tahun. Karena keduanya masih di bawah umur, pihak kepolisian menyebut pelaku sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum.
Peristiwa ini dimulai pada hari Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Pada saat itu, tersangka mengetahui bahwa kekasihnya sedang mengikuti akun TikTok korban.
Pelaku akhirnya mengetahui bahwa keduanya juga berkomunikasi melalui pesan langsung atau direct message (DM) TikTok.
Perasaan iri membuat pelaku mengajak korban bertemu pada hari Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Rapat diadakan di halaman sebuah kafe yang terletak di area belakang sekolah di Kecamatan Kutowinangun.
Di tempat kejadian, tersangka bertanya mengenai hubungan korban dengan kekasihnya.
Pelaku kemudian mengambil ponsel korban dan melihat riwayat obrolan atau pesan langsung antara korban dan kekasihnya.
Setelah memeriksa isi percakapan tersebut, tersangka mengembalikan ponsel kepada korban sebelum kekerasan terjadi.
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo menyampaikan bahwa masalah ini memang berawal dari perasaan iri pelaku setelah mengetahui kekasihnya berkomunikasi dengan korban.
"Anak mengetahui bahwa kekasihnya dan korban saling mengikuti. Setelah itu, Anak merasa cemburu," ujar Andre dalam konferensi pers di Polres Kebumen, Selasa (18/8/2026).
Setelah mengembalikan ponsel, pelaku menarik tangan kiri korban dan membawanya ke tengah halaman warung yang berupa area rumput.
Di tempat tersebut, pelaku melepas pakaian yang ia pakai sebelum melakukan kekerasan fisik.
Pelaku selanjutnya meninju rahang kiri korban dengan tangan kanannya. Pukulan berikutnya ditujukan ke bagian dada kiri korban.
Pelaku juga mengangkat tubuh korban dan menjatuhkannya dua kali hingga korban terjatuh.
Kekerasan terus berlangsung saat pelaku menendang wajah korban dengan lutut kaki kanannya. Tendangan itu mengenai bagian dahi di atas mata kiri korban.
Tindakan tersebut akhirnya berhenti setelah korban dan pelaku dipisahkan.
Petugas kemudian melakukan wawancara terhadap korban dan beberapa saksi.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti, yaitu satu set seragam pramuka dan satu unit ponsel merek Oppo Reno. Petugas juga memiliki hasil visum et repertum dari korban.
Perkara ini dilaporkan ke Polres Kebumen melalui surat laporan polisi yang dikeluarkan pada 15 Agustus 2026. Pelaku dikenakan Pasal 80 bersama Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.
Karena pelaku masih berusia 16 tahun, penanganan hukum dilakukan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polres Kebumen juga bekerja sama dengan Dinas Sosial UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kebumen serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto.
Di sisi lain, Dinas Sosial P3A Kebumen memberikan bantuan psikologis kepada para korban.
Para korban disebut masih mengalami trauma dan kesulitan untuk kembali ke sekolah setelah peristiwa tersebut.
"Kami memberikan pendampingan, kondisi korban sudah membaik tetapi masih mengalami trauma sehingga belum bisa pergi ke sekolah," ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kebumen, Arum Dwi Lestari Ningsih.
Dinas Sosial juga bekerja sama dengan pihak sekolah dan orang tua guna memastikan keselamatan serta kelanjutan pendidikan para korban.
Sekolah telah memberikan sanksi skorsing kepada pelaku dan menyerahkan kembali kepada orang tua agar melanjutkan pendidikannya di tempat lain. (*)
Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com